Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga TPI Kuala Leuge Dituntut 1,3 Tahun Penjara

REDAKSIBy REDAKSIOktober 24, 20252 Mins Read
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga TPI Kuala Leuge Dituntut 1,3 Tahun Penjara Oktober 24, 2025
Foto: kolase sidang dan dermaga TPI Kuala Leuge, kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Dua terdakwa korupsi pembangunan Dermaga TPI di Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, tahun anggaran 2022, dituntut 1,3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Jumat (24/10/2025, di pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Adapun kedua terdakwa masing-masing yakni Sarbaini, selaku Direktur Cabang CV Bungir Jaya Nusantara (Kontraktor), serta Edi Suprayetno, selaku Direktur CV Arceende Consultant sebagai pengawas proyek.

Baca Juga :  Kasus 24 Ton BBM Tangkapan Polda Aceh dilapor ke Mabes Polri

JPU membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa dihadapan Majelis Hakim Irwandi sebagai ketua, yang didampingi oleh Heri Alfian dan Anda Ariansyah, masing-masing sebagai anggota.

Dalam amar tuntutannya JPU menyebut bahwa, keduanya telah memanipulasi kontrak serta pelaksanaan proyek rekonstruksi pembangunan dermaga TPI Kuala Leuge, yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun 2023, dengan pagu anggaran senilai Rp709 juta rupiah melalui, Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Tiga Caffee di Kota Idi Aceh Timur Disegel oleh Tim Gugus Tugas Covid-19

“Berdasarkan laporan hasil audit LHKPN tahun 2024, proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Volume pekerjaan juga menyimpang dengan memalsukan administrasi. JPU sebut, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp156 juta. Namun, jumlah tersebut telah dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa Sarbaini,” terang JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Untuk itu JPU meminta kepada majelis hakim agar dapat menjatuhkan pidana terhadap Sarbaini dan Eko Suprayetno dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta rupiah dan subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga :  DKPP Akan Periksa Anggota KIP Kota Langsa Atas Dugaan Pelanggan Kode Etik

“Terdakwa dituntut Karena telah melanggar pasal 3 ayat (1) junto pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nonor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UuU Nomor 20 Tahun 2021,” sebut JPU saat membacakan tuntutannya pada Jumat, (24/10/2025). (*)

 

Editor: Redha

3 Tahun Penjara Dermaga Kasus Korupsi Terdakwa TP Kuala Leuge
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026

Mantan Sekda Aceh Timur T Syahril Kukuhkan Forum Komunikasi Peureulak 70

Mei 9, 2026

Satgas PPA Minta Kejati Aceh Ungkap Dugaan Korupsi Pokir DPRA Martini

Mei 8, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Panglima Rusia: Dalang Dibalik Fitnah ke Bupati Aceh Timur Teridentifikasi

April 27, 2026

Doa Belasungkawa Awali Rakor DPD ASDEKSI Aceh

April 19, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.