RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Kisruh Rekrutmen, Rahmat Bagja Perintah Bawaslu Aceh Ambil Alih Tugas Panwaslih Kabupaten/kota

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 15, 20233 Mins Read
Kisruh Rekrutmen, Rahmat Bagja Perintah Bawaslu Aceh Ambil Alih Tugas Panwaslih Kabupaten/kota Agustus 15, 2023
Surat Bawaslu RI yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Aceh untuk mengambil alih tugas Panwaslih Kabupaten/kota (Foto: screenshot)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengeluarkan surat perintah kepada Bawaslu Provinsi Aceh untuk mengambil alih tugas Bawaslu/Panwaslih ditingkat kabupaten/kota yang telah berakhirnya masa tugas pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Surat dari Bawaslu RI yang ditujukan kepada Bawaslu Provinsi Aceh ini bernomor: 565/KP.05/K1/08/2023, tanggal 15 Agustus 2023.

Dalam suratnya itu, Rahmat Bagja mengulas, Bahwa masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota akan segera berakhir pada tanggal 15 Agustus 2023, sementara proses seleksi Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 sedang memasuki tahap penetapan dan pelantikan.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, untuk menjamin tetap terlaksananya tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk memperhatikan sejumlah dasar hukum, bunyi isi yang turut diuraikan dalam surat tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Tim Puslitbang Polri

Kemudian pada poin selanjutnya, Bawaslu RI juga turut mengintruksikan, agar Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan pengambilalihan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sejak berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2018 – 2023, dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota di wilayah kerja masing-masing, sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Pengambil alihan tugas Panwaslih Kabupaten/kota di Provinsi Aceh berkaitan dengan telah habis masa jabatannya sejumlah komisioner di tingkat kabupaten/kota, namun sejumlah pihak meyakini bahwa kekosongan itu terjadi akibat adanya kisruh terkait seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Baca Juga :  KIP Langsa Lantik 198 PPS, Aceh Timur Capai 1.539 PPS Dilantik 

“Ini bisa jadi buntut dari kisruh Rekrutmen yang dilaksanakan oleh Pansel, seperti informasi yang beredar luas di media masa. Sehingga Ketua Bawaslu terpaksa harus mengundurkan pengumuman kelulusan final bagi peserta,” sebut Ketua Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT) Mahyuddin Kubar, Selasa (15/8), malam.

Ia juga menambahkan, sejumlah informasi yang beredar terkait dengan rekrutmen calon Panwaslih untuk kabupaten/kota seperti yang terjadi di zona 4 Aceh, yang dinilai terjadinya kecurangan, dan saling lapor antar panitia seleksi, sangat mencoreng azas kejujuran dan integritas para pihak yang terlibat dalam proses seleksi ini.

Baca Juga :  Ketua KIP Kota Langsa Dilaporkan ke DKPP RI oleh Anggota PPK

Sehingga tambah Mahyuddin Kubar, membuat publik hilang kepercayaan atas sebuah proses filterisasi ataupun penjaringan yang diyakini bersih saat ini dalam rekrutmen Bawaslu RI.

Untuk itu, ForMAT sangat berharap agar kisruh yang terjadi itu dapat diselesaikan dan mampu diaudit oleh Bawaslu, sehingga hasil seleksi ini tidak dikebiri kemurniannya.

“Ini sangat mencoreng wajah demokrasi, kejujuran dan integritas tim seleksi itu sendiri, sehingga dugaan kecurangan seleksi di zona 4 ini telah menjadi konsumsi publik, untuk itu, kita berharap agar Bawaslu dapat mengambil langkah strategis dalam penyelesaian itu, sehingga tidak menghilangkan kepercayaan publik terhadap komisioner yang dihasilkan itu,” pungkas Mahyuddin Kubar. (rn/rd)

 

Editor: Redha

Ambil Alih Tugas Bawaslu Aceh Kisruh Rekrutmen Rahmat Bagja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

KKP Teken Kontrak Kerja Pembangunan Fasilitas PPS Kutaraja, Lampulo

Oktober 4, 2023

Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Tiba di Indonesia

Oktober 4, 2023

Jalan Lintas Banda Aceh – Calang akan Ditutup Total, Ini Jadwalnya!

Oktober 2, 2023

DPRK Langsa Tetapkan 5 Komisioner KIP

September 29, 2023

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru Soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

September 29, 2023

Pergantian Ketua DPRA Bagian Kedigdayaan Mualem untuk ‘Lawan’ Pj Gubernur Aceh

September 28, 2023

Mendagri Tunjuk Cut Syazalisma Jadi Pj Bupati Aceh Selatan

September 27, 2023

Diminta Klarifikasi oleh DPRK, PT Medco Mengaku Tak Ketahui Sumber Bau

September 26, 2023

DPRA Desak Sumur Medco Ditutup Sementara

September 25, 2023

Kapolres Aceh Timur Akan Melakukan Lidik Terkait Keracunan Warga

September 25, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.