Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Korupsi Dana Desa, Dua Keuchik di Aceh Timur Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara 

REDAKSIBy REDAKSIJuli 28, 20222 Mins Read
Korupsi Dana Desa, Dua Keuchik di Aceh Timur Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara  Juli 28, 2022
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Dua Keuchik (kades) di Aceh Timur masing-masing divonis 4 dan 5 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan korupsi dana desa (DD), vonis terhadap kedua tersangka dibacakan dalam putusan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi, Banda Aceh, Kamis (28/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Zaki Kaban SH mengatakan, kedua terdakwa telah dilakukan eksekusi setelah dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Baca Juga :  Mahfud MD, Minta Segera Usut Motif Penusuk Syekh Ali Jaber

Kasi Pidsus menambahkan, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD, sebagaimana dakwaan untuk terdakwa Muksalmina majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta, dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.

“Terdakwa Muksalmina merupakan mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Madat, dan terbukti korupsi dengan kerugian negara Rp523 lebih, Tahun Anggaran 2018 lalu,” sebut Muhammad Jeki Kaban kepada RILIS.NET pada Kamis (28/7).

Baca Juga :  Personel Polres Simeulue Amankan Pawai Bela Palestina

Sedangkan terdakwa Amta Nasrullah sambung Jeki, mantan Keuchik Pertamina, Ranto Peureulak tambah Jeki, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta, dan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 1,6 penjara.

Amta Nasrullah mantan Keuchik Gampong Pertamina, Ranto Peureulak, Aceh Timur, dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan ADG Tahun 2016 – 2018 sebesar Rp386,” pungkas Muhammad Jeki Kaban. (rn/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.