Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Korupsi Dana Desa, Dua Keuchik di Aceh Timur Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara 

REDAKSIBy REDAKSIJuli 28, 20222 Mins Read
Korupsi Dana Desa, Dua Keuchik di Aceh Timur Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara  Juli 28, 2022
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Dua Keuchik (kades) di Aceh Timur masing-masing divonis 4 dan 5 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan korupsi dana desa (DD), vonis terhadap kedua tersangka dibacakan dalam putusan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi, Banda Aceh, Kamis (28/7).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Zaki Kaban SH mengatakan, kedua terdakwa telah dilakukan eksekusi setelah dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Baca Juga :  WH Langsa Cambuk 8 Pelaku Judi, Satu Perempuan Dan Tujuh Laki-laki

Kasi Pidsus menambahkan, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Banda Aceh menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD, sebagaimana dakwaan untuk terdakwa Muksalmina majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta, dan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.

“Terdakwa Muksalmina merupakan mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Madat, dan terbukti korupsi dengan kerugian negara Rp523 lebih, Tahun Anggaran 2018 lalu,” sebut Muhammad Jeki Kaban kepada RILIS.NET pada Kamis (28/7).

Baca Juga :  Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Sedangkan terdakwa Amta Nasrullah sambung Jeki, mantan Keuchik Pertamina, Ranto Peureulak tambah Jeki, Majelis Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, dan denda Rp200 juta, dan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 1,6 penjara.

Amta Nasrullah mantan Keuchik Gampong Pertamina, Ranto Peureulak, Aceh Timur, dinyatakan terbukti melakukan penyimpangan ADG Tahun 2016 – 2018 sebesar Rp386,” pungkas Muhammad Jeki Kaban. (rn/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.