RILIS.NET, ACEH TIMUR – AS (50) warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur terpaksa harus bermalam di hotel prodeo setelah diringkus oleh Satreskrim Polres Aceh Timur karena diduga telah menjadi calo rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS), di Kecamatan Julok, Aceh Timur yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Dari aksinya itu AS diduga berhasil mengelabui 60 orang peserta yang hendak mengikuti rekrutment PPS untuk Pemilu 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
Sebelumnya, tersangka AS dengan korban berinisial MY (43) warga Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur selaku pelapor bertemu dengan tersangka AS yang juga merangkap sebagai Kepala Sekretariat Panwascam di Kecamatan Julok.
Dari pertemuan itu terjadi percakapan antara AS dan MY terkait dengan rekrutment PPS untuk tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KIP Kabupaten Aceh Timur,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK.
Saat pertemuan itu sambung Kapolres, AS menawarkan kepada MY bahwa ia memiliki link (jalur) di KPU Kabupaten Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan MY, tentunya dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang diminta sebagai tanda jadi, agar bisa diurus untuk lulus PPS.
Rupanya MY pun tertarik dengan tawaran tersebut, dan terdapat 60 orang yang ia kompulir untuk mengikuti seleksi rekrutment PPS dibawah pengurusan tersangka AS.
“Bahkan, untuk meyakinkan korbannya AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi rekrutmen PPS uang tersebut akan dikembalikan,” ujar Kapolres, saat memberikan keterangan pers pada Jumat (9/6/2023).
Selanjutnya MY bersama 60 orang lainnya tergerak untuk memberikan uang yang diminta oleh AS dengan jumlah yang bervariasi, yakni berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta rupiah, dan uang tersebut diserahkan secara bertahap.
“Namun setelah menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh AS, MY dan kawan – kawan tidak satupun yang lulus ujian seleksi rekrutmen PPS. Disamping itu uang yang dijanjikan akan dikembalikan apabila tidak lulus sampai hari ini tidak dikembalikan oleh AS, sehingga MY membuat Laporan Polisi kepada kami,” lanjut Kapolres.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, 2 unit Handphone diantaranya milik AS dan MY, beberapa lembar kwitansi pembayaran terkait pengurusan seleksi rekrutment PPS, 1 lembar print out rekening koran Bank BSI atas nama Sarnidam dan print out tangkapan layar (screenshot) percakapan tersangka Asnawi dengan beberapa korbannya.
Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, pada tanggal 29 Mei 2023 lalu, AS resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Selanjutnya, sejak tanggal 5 Juni 2023 dilakukan penahanan terhadap AS di Rutan Polres Aceh Timur,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK. (rn/rd)
Editor: Redha