RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Pelaku Jambret di Kota Idi Ditangkap Polisi

REDAKSIBy REDAKSIOktober 1, 20222 Mins Read
Pelaku Jambret di Kota Idi Ditangkap Polisi Oktober 1, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus KM warga Kecamatan Idi Rayeuk, pelaku jambret terhadap wanita pengendara sepeda motor, yang terjadi di wilayah Kota Idi beberapa waktu lalu.

Hasil pengembangan dari kasus ini, petugas juga mengamankan ZL dan SY keduanya warga Kecamatan Idi Rayeuk.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, ZL berperan menjual dan menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh KM. Sedangkan SY selaku pembeli (penadah) barang yang dijual oleh ZL.

Baca Juga :  Gugat Pertamina dan SKK Migas, YARA Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar untuk Korban Kebakaran Sumur Minyak

“Ketiga pelaku ditangkap pada Jumat (23/9/2022), di lokasi yang berbeda dalam wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Kasus penjambretan ini terungkap karena salah satu aksi yang dilakukan oleh KM terekam CCTV milik salah satu rumah warga di lokasi kejadian.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya dua unit sepeda motor (jenis Yamaha Max dan Honda Vario) kemudian juga dompet serta satu unit handphone merk Oppo milik korban,” sebut Kasatreskrim, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga :  SIM Dicabut Jika Terlibat Kecelakaan, Aturan Baru Sistem Poin

Dia menambahkan, aksi penjambretan yang dilakukan oleh KM terjadi pada Sabtu, (17/9/2022) di Desa Kampung Jalan dengan korban warga Idi, dan pada hari Minggu (18/9/2022) di depan Rumah Sakit Graha Bunda Idi, dengan korban warga Aceh Tamiang.

“Modus yang dilakukan oleh KM adalah mengikuti calon korbannya dari belakang. Setibanya di tempat yang sepi KM kemudian merampas barang bawaan korban,” kata Kasatreskrim.

Agar kejadian serupa tak terulang, Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat, terutama perempuan yang mengendarai sepeda motor agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya. Menurutnya, tindak kejahatan seperti itu terjadi karena ada kesempatan.

Baca Juga :  Ribut Sesama Pedagang, Tangan Pedagang Es Krem di Tikam Penjual Jambu Biji

“Jangan dijadikan satu kesempatan bagi pelaku. Karena pelaku ini ada rumus, niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana,” pesan Miftahuda Dizha Fezuono.

Atas perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.  (rn/rd)

Korban Pelaku Jambret di Kota Idi Ditangkap Pengendara sepeda motor
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Purna Tugas, Irjen Ahmad Haydar Diarak TNI Menggunakan Panser Anoa

Oktober 3, 2023

Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

September 30, 2023

5 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Gayo Lues 

September 27, 2023

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi PPPK Polri Tahun 2023

September 27, 2023

Kapolres Aceh Timur Akan Melakukan Lidik Terkait Keracunan Warga

September 25, 2023

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bener Meriah

September 22, 2023

Ditlantas Polda Aceh Gelar Lomba Safety Riding

September 18, 2023

Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dikirim ke Jaksa

September 18, 2023

Polda Aceh Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

September 18, 2023

Kasus Peremajaan Sawit Rakyat, Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka

September 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.