RILIS.NET, ACEH TIMUR – Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus KM warga Kecamatan Idi Rayeuk, pelaku jambret terhadap wanita pengendara sepeda motor, yang terjadi di wilayah Kota Idi beberapa waktu lalu.
Hasil pengembangan dari kasus ini, petugas juga mengamankan ZL dan SY keduanya warga Kecamatan Idi Rayeuk.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, ZL berperan menjual dan menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh KM. Sedangkan SY selaku pembeli (penadah) barang yang dijual oleh ZL.
“Ketiga pelaku ditangkap pada Jumat (23/9/2022), di lokasi yang berbeda dalam wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono.
Kasus penjambretan ini terungkap karena salah satu aksi yang dilakukan oleh KM terekam CCTV milik salah satu rumah warga di lokasi kejadian.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya dua unit sepeda motor (jenis Yamaha Max dan Honda Vario) kemudian juga dompet serta satu unit handphone merk Oppo milik korban,” sebut Kasatreskrim, Sabtu (1/10/2022).
Dia menambahkan, aksi penjambretan yang dilakukan oleh KM terjadi pada Sabtu, (17/9/2022) di Desa Kampung Jalan dengan korban warga Idi, dan pada hari Minggu (18/9/2022) di depan Rumah Sakit Graha Bunda Idi, dengan korban warga Aceh Tamiang.
“Modus yang dilakukan oleh KM adalah mengikuti calon korbannya dari belakang. Setibanya di tempat yang sepi KM kemudian merampas barang bawaan korban,” kata Kasatreskrim.
Agar kejadian serupa tak terulang, Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat, terutama perempuan yang mengendarai sepeda motor agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya. Menurutnya, tindak kejahatan seperti itu terjadi karena ada kesempatan.
“Jangan dijadikan satu kesempatan bagi pelaku. Karena pelaku ini ada rumus, niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana,” pesan Miftahuda Dizha Fezuono.
Atas perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (rn/rd)



