RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Banda Aceh

Pelaku Pencurian Asal Aceh Tamiang Diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh

REDAKSIBy REDAKSIMei 8, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pelaku Pencurian Asal Aceh Tamiang Diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh Mei 8, 2021
Foto: Ist

RILIS.NET, Banda Aceh – NFS (29) pemuda asal Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (7/5/2021) malam di Gampong Baet, Baitussalam, Aceh Besar.  

NFS mencuri sejumlah barang berharga milik Sigit Suparmanto (29) warga Madiun, Jawa Timur yang menetap di Aceh Besar.  Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan pelaku diamankan oleh tim Rimueng di rumahnya beserta barang bukti hasil penjualan kejahatannya pada orang lain.

“Berawal pada bulan September 2020 silam, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Oleh karena itu, korban menawarkan pelaku tinggal bersamanya di rumah korban sembari pelaku mencari tempat tinggal sendiri atau rumah kos. 

Baca Juga :  Usut Kematian Tiga Harimau, Polres Aceh Timur dan BKSDA Aceh Lakukan Olah TKP

Pelaku sempat tinggal di rumah korban selama tiga hari dan saat hari terakhir pelaku mengambil harta benda milik korban serta meninggalkan rumah korban,” ucap Kasatreskrim.  

Dikatakan Kasatreskrim, di saat pelaku tinggal di rumah korban, pelaku menyempatkan diri membersihkan rumah dan juga memiliki kesempatan masuk ke kamar korban.  

Namun disaat itulah pelaku melihat isi lemari ada barang berharga yang disimpan dalam sebuah kota dan pelaku saat itu tidak mengambilnya akan tetapi pada hari terakhir tinggal di rumah korban.   

Baca Juga :  Jet Tempur Israel Serang Hamas Usai Serangan Balon Api

“Pelaku NFS pada saat itu meninggalkan rumah, namun korban tidak berada di rumah karena bekerja di salah satu instansi pemerintahan di Banda Aceh,” tambah Kasatreskrim. 

Korban mengetahui barang berharga miliknya telah hilang merapikan pakaian di dalam lemari, adapun sejumlah barang berharga yang dicuri pelaku diantaranya lima untai emas antam seberat 60 gram, satu untai gelang emas lotus dengan berat 13,7 gram, dua untai kalung emas UBS seberat 10,15 gram dan beberapa perhiasan lainnya. 

Baca Juga :  Usai Digugat YARA, Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina akan Disidangkan di PN Jakpus

Kasatreskrim mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, dan juga informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap NFS di Gampong Baet, Baitussalam, Aceh Besar Jumat malam (7/5/2021).  

“Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan dia mengakui perbuatannya,”katanya Pelaku juga menjual keseluruhan emas milik korban dan uang hasil penjualan emas tersebut sudah digunakan untuk membeli perlengkapan rumah dan membayar cicilan sepeda motor. 

Selain itu juga sebagian dari uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk bersenang-senang di Medan. “Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama lima tahun,” pungkas AKP Ryan. (ajnn)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Juni 24, 2022

Penyidik Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

Juni 23, 2022

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang

Juni 22, 2022

Selundupkan Sabu, 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Ditangkap

Juni 22, 2022

Tujuh Proyek di Dinas PUPR Langsa Dikerjakan Kurang Volume

Juni 22, 2022

2 PJU dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dirotasi

Juni 21, 2022

Menkopolhukam Konfirmasi Presiden Jokowi Akan Temui Putin

Juni 20, 2022

Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Kota Langsa, Kejati Sudah Periksa 10 Orang

Juni 17, 2022

Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas, GeRAK Desak Kajati Evaluasi JPU

Juni 14, 2022

Empat Tersangka dan Sabu Senilai Rp400 juta Disita Polres Aceh Barat

Juni 10, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.