RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Pemasok Sabu ke Lhokseumawe Ditangkap

REDAKSIBy REDAKSIJuli 6, 20232 Mins Read
Pemasok Sabu ke Lhokseumawe Ditangkap Juli 6, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap ZU (26) dan MS (21) karena menjual dan memasok narkotika jenis sabu ke Kota Petro Dolar—gelar Kota Lhokseumawe. Keduanya ditangkap di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Rabu, 5 Juli 2023.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas tersangka MS yang akan memasok sabu ke Lhokseumawe.

Mendapati informasi tersebut, kata Henki, Tim Opsnal Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyaru sebagai pembeli dan berkomunikasi dengan tersangka MS.

Baca Juga :  133 Kg BB Sabu Hasil Tangkapan di Aceh Timur Dimusnahkan

“Ada petugas kita yang menyamar jadi pembeli. MS ini tidak curiga dan bersedia menjual sabu kepada petugas. Namun barang haram itu ada pada tersangka ZU, sehingga petugas diarahkan oleh MS ke ZU,” kata Henki, dalam keterangannya di Polres Lhokseumawe, Kamis 6 Juli 2023.

Masih Henki, setelah berhasil meyakinkan ZU, petugas yang menyamar disuruh menjemput narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Di sana petugas bertemu langsung dengan ZU.

Baca Juga :  Dirreskrimsus Sidak Bulog dan Pasar Tradisional di Banda Aceh

“Begitu tiba di lokasi yang disepakati untuk transaksi, MS dan ZU langsung ditangkap. Petugas juga menggeledah rumah tempat mereka ditangkap dan menemukan barang bukti berupa satu plastik kresek warna hijau yang di dalamnya terdapat dua paket sabu seberat 315 gram, satu timbangan elektrik, dan satu unit handphone,” jelas Henki.

Saat ini, sambung Henki, kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Lhokseumawe. Hasil interogasi singkat, mereka mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pria yang kini DPO, untuk dijual kembali.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bireuen 

Henki juga mengimbau agar masyarakat tidak coba-coba menjadi pengedar, pemakai, apalagi memasok sabu atau narkotika jenis lainnya ke Lhokseumawe. Dia menegaskan, bila masih ada yang nekat, maka akan disikat. Itu adalah wujud komitmennya dalam memberantas narkotika.

“Jangan coba-coba bermain narkoba. Bila masih nekat akan kami sikat,” tegasnya. (rn/rl)

Ditangkap Lhokseumawe Pemasok Sabu Sabu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Purna Tugas, Irjen Ahmad Haydar Diarak TNI Menggunakan Panser Anoa

Oktober 3, 2023

Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

September 30, 2023

5 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Gayo Lues 

September 27, 2023

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi PPPK Polri Tahun 2023

September 27, 2023

Kapolres Aceh Timur Akan Melakukan Lidik Terkait Keracunan Warga

September 25, 2023

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bener Meriah

September 22, 2023

Ditlantas Polda Aceh Gelar Lomba Safety Riding

September 18, 2023

Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dikirim ke Jaksa

September 18, 2023

Polda Aceh Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

September 18, 2023

Kasus Peremajaan Sawit Rakyat, Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka

September 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.