RILIS.NET, ACEH TIMUR – Guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas seluruh aset dana bergulir milik masyarakat eks PNPM yang bernilai puluhan milyaran rupiah, Bupati Aceh Timur melalui Inspektorat didesak segera mereview jumlah aset Dana Bergulir yang saat ini tersebar pada 24 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur.
“Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) diharuskan mensosialisasikan kembali kepada Camat, para Keuchik dan UPK/BKAD hasil review Inspektorat tersebut,” kata Nuraki, salah seorang pemerhati pembangunan dan lingkungan di Aceh Timur kepada RILIS.NET, Sabtu (27/5/2023).
Menurut Nuraki, desakan ini selaras dengan amanah PP No 11 Tahun 2021, yang mana Dana Bergulir (DB) milik masyarakat eks program PNPM diwajibkan melakukan perubahan ataupun pengalihan aset menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).
Review aset dan sosialisasi hasil review adalah tahapan awal mengalihkan uang masyarakat tersebut ke BUMDESMA sesuai Permendes No 15 Tahun 2021, tentang tata cara pembentukan pengelola dana bergulir menjadi Bandan Usaha Milik Desa Bersama.
“Review Aset UPK bertujuan untuk mengetahui seluruh aset yang dimiliki mulai dari SDM, SOP perguliran dan dana bergulir masyarakat, masih terjaga dengan baik atau tidak,” ujarnya.
Tak hanya itu, UPK yang selama ini sebagai pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM, diharapkan mengirimkan laporan penghitungan aset perguliran (micro finance) serta data-data kelompok penerima manfaat, guna memudahkan proses review oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur.
Transformasi (perubahan) UPK/BKAD menjadi BUMDESMA dinilai sangat penting dan mendesak, terlebih dalam keadaan ancaman kemiskinan ekstrem pasca COVID 19. Dana Bergulir Masyarakat eks PNPM dapat segera digulirkan kembali kepada kelompok-kelompok perempuan dan rumah tangga miskin, untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi beban pengeluaran warga.
“Kita mendorong Bupati Aceh Timur melalui Inspektorat dan DPMG agar segera lakukan review aset-aset UPK, srbagai tahapan untuk melembagakan pengelolaan DBM menjadi Lembaga BUMDESMA, agar ada kepastian dan jaminan hukum atas uang milik masyarakat dari hibah program PNPM Mandiri,” tambah Nuraki.
Perintah tersebut sebenarnya sudah sejak 2021, mulai dari PP No 11 tahun 2021 tentang BUMDES, Permendes No 15 Tahun 2021 tentang tata cara pembentukan, juga surat Menteri Desa PDTT No 372/PRI.02/II/2022 tanggal 11 Februari 2022 tentang pelaksanaan pasal 73 PP 11 Tahun 2021, selain itu ada juga surat Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, DTT No 387/PRI.02/VIII/2022 tentang perubahan UPK menjadi BUMDESMA.
“Namun terkesan tahapan tersebut belum dijalankan oleh Pemkab Aceh Timur, sehingga warga-warga yang seharusnya menerima manfaat dari dana DBM tersebut belum terlayani,” pungkasnya. (rn/rd)
Editor: Redha