Hasil pemeriksaan itu, menurut Muzakir sangat wajar bila ingin diketahui oleh publik, mengingat kasus tersebut sudah sangat lama. “Wajar saja bila masyarakat ingin mengetahui sudah sejauh mana proses penanganan dari hasil pemanggilan beberapa komisioner KIP dan pegawai sekretariat KIP Aceh Timur,” sebutnya.
Menurut Ketua LSM KANA, pihaknya sudah pernah mempertanyakan langsung kepada Kapolres Aceh Timur yang sebelumnya dan penyidik Polres Aceh Timur beberapa bulan yang lalu.
“Mereka mengatakan masih dalam tahap lidik, namun setahu kami sampai sekarang belum ditingkat kan penyeledikan. Walau terkesan kami diam tetapi kasus ini selalu dalam pantauan kami,” tambah Muzakir.
Selaku sosial control tambah Muzakir, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana penanganan kasus tersebut, apa sudah di SP3 atau sudah dipeti es-kan. “Ya selaku sosial kontrol kami ingin mengetahui kasus itu, apa sudah SP3 atau sudah dipeti es-kan,” tandas Muzakir.
Untuk itu, KANA meminta kepada penegak hukum harus segera diusut secara tuntas dan transparan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Aceh Timur.
“Kami rasa mengumumkan ke publik itu jalan terbaik supaya jangan ‘menyandera’ orang-orang yang tidak bersalah yang sudah dipanggil, karena secara psikologis mereka terbeban terkait pemanggilan tersebut apakah mereka terlibat atau tidak. Dan sekaligus untuk menjawab isu-isu miring terhadap cara penanganan kasus tersebut,” pungkas Muzakir.
Sementara itu, pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur melalui Kanit Tindak Pidana Korupsi yang dikonfirmasi RILIS.NET pada Rabu (12/10/2022) mengatakan, kasus itu masih dalam penyelidikan. “Masih dalam penyelidikan,” jawab Kanit Tipikor Ipda Muhammad Aldwi Ashary singkat. (rn/red)
Editor: Mahyudddin