JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan anak buah. SYL menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sudah menunjuknya menjadi menteri.
“Izinkan saya menyampaikan terima kasih saya kepada Joko Widodo selaku Presiden yang menunjuk saya sebagai menteri, mengambil kebijakan-kebijakan dan pada saat itu harga pun dapat dikendalikan di seluruh Indonesia. Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberi saya kesempatan sebagai menteri, apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya,” kata SYL seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
SYL juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Dia menyebut Surya Paloh konsisten membela rakyat dan bangsa.
“Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan, maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa. Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran,” ujarnya.
Dia juga meminta maaf kepada keluarga hingga masyarakat Bugis, Toraja, dan Makassar. Dia berterima kasih untuk dukungan yang selama ini diberikan.
“Maaf saya kepada keluarga saya, maaf saya kepada semua orang Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja yang selama ini banyak memberikan support sama saya. Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin impor yang ratusan triliun, kalau saya mau korupsi ini bukan, yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain,” ujarnya.
Dia mengaku bangga saat menjadi Menteri Pertanian lantaran mendapat 71 penghargaan nasional. Dia mengaku terlalu asyik di lapangan.
“Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan 2 tahun, bukan persoalan yang sedikit, tetapi saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri, 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh Presiden, penghargaan PBB melalui International Rice Research Institute (IRRI) dan 71 lainnya. Yang kedua ingin saya sampaikan selama ini saya tidak, terlalu asyik di lapangan, saya tidak mengontrol hal-hal yang kecil, mungkin itu bagian dari kesalahan saya,” ujarnya.
SYL tetap merasa tak bersalah. Dia kemudian mengucapkan terima kasih kepada anak-anaknya.
“Dan mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa, hanya karena persoalan saya. Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat. Kamu adili saya di saat Indonesia normal, kau tidak melihat bagaimana Indonesia pada saat kondisi kerawanan pangan yang ada. Terima kasih anakku semua, doakan saya tetap kuat dan tabah,” ujarnya.
SYL menghargai vonis 10 tahun yang dijatuhkan untuknya. Dia mengatakan hukuman ini merupakan risiko jabatan yang harus dipertanggungjawabkannya.
“Saya ingin sampaikan bahwa apa yang menjadi putusan majelis hakim di peradilan ini, saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hukum, saya menghargai apa yang menjadi kesimpulan dari majelis hakim, dari proses persidangan yang cukup panjang ini. Oleh karena itu, izinkan saya menyampaikan bahwa apa yang terjadi hari ini bagi saya, ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya, yang selama 3-4 tahun ini memimpin pertanian dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional, di dalam rangka memenuhi ketersediaan pangan, di dalam rangka melaksanakan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi COVID,” kata SYL.
Sebelumnya, SYL divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.
Hakim pun menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.
Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.
Hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat menghapus pidana pada diri SYL. Hakim juga menilai SYL seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri. (*)
Sumber: detik