Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Polres Aceh Timur Limpahkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Kejari

REDAKSIBy REDAKSIDesember 18, 20242 Mins Read
Polres Aceh Timur Limpahkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Kejari Desember 18, 2024
Polres Aceh Timur Limpahkan Tiga Tersangka Penyelundupan Rohingya ke Kejari. (Foto: dok. Polres Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Usai berkas perkara diteliti pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan telah lengkap (P-21), penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melimpahkan 3 (tiga) tersangka penyelundupan warga negara Myanmar etnis Rohingya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (17/12/2024) sore.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MU (41), warga negara Myanmar berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa rohingya dari Bangladesh ke Indonesi. IS (38), warga Kecamatan Peureulak berperan menjemput WNA Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk dibawa ke pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Dua Kapolres Jajaran Polda Aceh Dimutasi, Eko Widiantoro jadi Kapolres Cilacap

Sedangkan AR (64) warga Kecamatan Peureulak berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal.

“Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap, dan kemarin sore kita langsung menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Aceh Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Rabu (18/12/2024).

Disebutkan, berikut dengan ketiga tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti; 2 (dua) unit handphone Android; 2 (dua) unit telepon satelit; 1 (satu) unit mobil Toyota Agya; 1 (satu) buah kartu ATM Bank BSI; Uang tunai senilai Rp. 128.000.000,00 (seratus dua puluh delapan juta rupiah); 1 (satu) buah buku rekeneing Bank BSI; 1 (satu) buah kapal bermotor (KM). JEDDAH 01; serta sejumah dokumen lainnya.

Baca Juga :  BNN Ungkap Kasus Sabu 16 Kg Jaringan Malaysia, Satu Oknum TNI Iskandar Muda Ditangkap

Adi mengatakan, Pelimpahan berkas perkara TPPO warga negara Myanmar etnis Rohingya ini merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

“Pengungkapan sampai dengan pelimpahan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum,” ujar Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara. Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Baca Juga :  Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi di Aceh Tamiang

Kasus ini bermula dari mendaratnya 96 etnis Rohingya di pesisir pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis, (31/10/2024) dimana enam orang meninggal dunia. (*)

Jaksa Penyelundupan Polres Aceh Timur Rohingya Tiga Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.