RILIS.NET, LANGSA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polisi Resort (Polres) Langsa amankan dua pria yang melakukan transaksi narkoba yaitu IM (37) di Gampoeng Cinta Raja dan MS (28) di Gampoeng Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur pada Rabu (25/1).
Barang Bukti (BB) yang diamankan dari dua orang yang bekerja sebagai nelayan dan wiraswasta tersebut adalah 1 paket Sabu dengan berat 1,82 (satu koma delapan puluh dua) gram, 8 plastik tembus pandang, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 gunting, 1 dompet warna coklat, 1 unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor (SPM) merk Honda Sonic warna hitam No. Pol BL 6274 KAC.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH mengatakan, pada Minggu (22/1) pukul 11.00 WIB di Dusun Nelayan Gampong Cinta Raja, Kecamatan Langsa Timur, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di dalam rumah.
Kasat menambahkan, penggerebekan itu berkat adanya laporan dari masyarakat setempat bahwa di rumah tersebut diduga ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu, yang sudah meresahkan masyarakat.
“Saat penggerebekan, diamankan seorang laki-laki, yaitu IS pemilik rumah dan saat digeledah di dalam rumah ditemukan BB berupa 1 paket sabu di bawah ambal,” terang Iptu Shandy.
Setelah dilakukan interogasi, sekitar pukul 12.00 Wib datang seorang laki-laki yang telah menjual sabu kepada IS yang berinisial MS. Pelaku yang kita amankan kemudian menunjukkan BB lainnya yang disembunyikannya di areal tambak.
Kedua Pelaku dan BB langsung kita amanakan ke Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut” ucap Shandy Saputra (rn/skm)