RILIS.NET, LANGSA – Kepolisian Sektor Langsa Kota mengamankan seorang pria berinisial RW (32) Wiraswasta, Dusun Rahma Gampoeng Blang Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, pada Selasa (21/2).
Kepala Kepolisian Resort Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kapolsek Langsa Kota Iptu Mulyadi SE MH mengatakan, pada Senin (20/2) sore, unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Langsa Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, sering terjadi jual beli Narkoba jenis Sabu.
Kapolsek melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek langsung melakukan penyelidikan, tepatnya di Jalan Simpang Empat Pekong Gampoeng Blang Seunibong Kecamatan Langsa Kota, anggota melihat seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba dan langsung diamankan.
Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan, 6 paket Kecil narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat keseluruhan 0,67 ( nol koma enam tujuh ) gram, 1 unit sepmor merk Honda Prima warna hitam, 1 unit HP merk OPPO A83 warna biru, 1 buah pingset untuk alat jepit bungkus/paket sabu dan uang tunai sebesar Rp70 ribu rupiah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini BB dan pelaku telah kita amankan di Polsek Langsa Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Iptu Mulyadi. (rn/skm)