RILIS.NET, BANDA ACEH – Tim Tangkap Buron (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap Sayuti (50), terpidana tindak pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada Senin (28/11), Sebelumnya ia telah sempat Buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kejati Aceh.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh Baginda Lubis mengatakan, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.
Saat itu Pengadilan telah memvonis terpidana empat bulan kurungan dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah dengan subsider satu bulan kurungan, pada 11 Juli 2018 lau.
Namun terpidana mangkir dari pemanggilan, saat Meu dieksekusi terpidana tidak ditemukan, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kejari Nagan Raya kemudian bekerjasama dengan tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Aceh, sebagaimana SOP yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung RI,” ucapnya.
Kemudian sambung Baginda, terpidana ditangkap di rumahnya yakni di Gampong Blang Baroe, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
“Saat ini terpidana dibawa ke Kejari Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi untuk eksekusi ke LP kelas II B Meulaboh,” terangnya. (rn/rd)

