RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kejati Aceh Tangkap Terpidana Migas 

REDAKSIBy REDAKSINovember 29, 20221 Min Read
Kejati Aceh Tangkap Terpidana Migas  November 29, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Tim Tangkap Buron (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap Sayuti (50), terpidana tindak pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada Senin (28/11), Sebelumnya ia telah sempat Buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kejati Aceh.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh Baginda Lubis mengatakan, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.

Baca Juga :  Tak Punya Biaya Berobat, Pria Uzur Ini Nekat Jual Ganja

Saat itu Pengadilan telah memvonis terpidana empat bulan kurungan dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah dengan subsider satu bulan kurungan, pada 11 Juli 2018 lau.

Namun terpidana mangkir dari pemanggilan, saat Meu dieksekusi terpidana tidak ditemukan, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kejari Nagan Raya kemudian bekerjasama dengan tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Aceh, sebagaimana SOP yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung RI,” ucapnya.

Baca Juga :  Polres Bireuen Kembali Musnahkan Ladang Ganja Seluas Enam Hektar

Kemudian sambung Baginda, terpidana ditangkap di rumahnya yakni di Gampong Blang Baroe, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Saat ini terpidana dibawa ke Kejari Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi untuk eksekusi ke LP kelas II B Meulaboh,” terangnya. (rn/rd)

DPO Kejati Aceh Terpidana Migas
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Lagi, Terduga Pelaku Penimbunan BBM Ditangkap Ditreskrimsus Polda Aceh 

Januari 27, 2023

Polres Langsa Amankan Dua Pria Transaksi Narkoba

Januari 25, 2023

Polda Aceh Benarkan Adanya Penangkapan DPO KPK di Aceh berinisial IZ Alias AM

Januari 24, 2023

PN Langsa Eksekusi Stikes Bustanul Ulum Dan MUQ Langsa Untuk YDBU

Januari 19, 2023

ALC Minta Pengadilan Negeri Langsa Tidak Anarkis Atas Kasus YDBUL

Januari 17, 2023

Rumah Dijadikan Transaksi Narkoba, IRT di Langsa Diamankan Polisi

Januari 16, 2023

Tari Ranup Lampuan Meriahkan Penyambutan Kapolres Langsa AKBP Muhammadun

Januari 13, 2023

Kapolda Aceh Terima Kunjungan Tim Aju Lemhanas RI

Januari 9, 2023

Bandar Ganja di Bener Meriah Diringkus Polisi

Januari 8, 2023

Kombes Joko Krisdiyanto Resmi Jabat Kabid Humas Polda Aceh

Januari 6, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.