RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kejati Aceh Tangkap Terpidana Migas 

REDAKSIBy REDAKSINovember 29, 20221 Min Read
Kejati Aceh Tangkap Terpidana Migas  November 29, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Tim Tangkap Buron (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap Sayuti (50), terpidana tindak pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada Senin (28/11), Sebelumnya ia telah sempat Buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kejati Aceh.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh Baginda Lubis mengatakan, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga Tanah Jambo Aye Aceh Utara

Saat itu Pengadilan telah memvonis terpidana empat bulan kurungan dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah dengan subsider satu bulan kurungan, pada 11 Juli 2018 lau.

Namun terpidana mangkir dari pemanggilan, saat Meu dieksekusi terpidana tidak ditemukan, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kejari Nagan Raya kemudian bekerjasama dengan tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Aceh, sebagaimana SOP yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung RI,” ucapnya.

Baca Juga :  Memegang Samurai Saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur Ditembak Karena Melawan Polisi

Kemudian sambung Baginda, terpidana ditangkap di rumahnya yakni di Gampong Blang Baroe, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Saat ini terpidana dibawa ke Kejari Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi untuk eksekusi ke LP kelas II B Meulaboh,” terangnya. (rn/rd)

DPO Kejati Aceh Terpidana Migas
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Ditlantas Polda Aceh Gelar Lomba Safety Riding

September 18, 2023

Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dikirim ke Jaksa

September 18, 2023

Polda Aceh Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

September 18, 2023

Kasus Peremajaan Sawit Rakyat, Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka

September 14, 2023

Buntut Kericuhan Pulau Rempang, Polri Kirim 400 Personil Tambahan

September 14, 2023

15 Pelaku Judi Online Diamankan Tim Subdit Siber Polda Aceh 

September 13, 2023

Polri, BP Batam, dan Masyarakat Selesaikan Konflik Rampang Secara Musyawarah

September 11, 2023

Penipu Berkedok Rumah Dhuafa di Bireuen Diringkus Polisi

September 7, 2023

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Wakil Presiden RI

September 7, 2023

Enam Orang Jadi Tersangka pada Proyek Peningkatan Jalan di Aceh Timur

September 6, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.