Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Aceh Barat

Seorang Napi di Lapas Meulaboh Aceh Tertangkap Konsumsi Sabu

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 30, 20212 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Seorang Napi di Lapas Meulaboh Aceh Tertangkap Konsumsi Sabu Januari 30, 2021
BB yang disita di ruang tahanan Meulaboh (Foto: Antara)

RILIS.NET, Aceh Barat – Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh Kabupaten Aceh Barat berinisial NR (40), warga Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan tertangkap tangan saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di dalam ruang tahanan.


Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sisa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,5 gram serta alat isap.

Baca Juga :  Lagi, Terduga Pelaku Penimbunan BBM Ditangkap Ditreskrimsus Polda Aceh 

“Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi adanya dugaan penggunaan narkotika di dalam ruang tahanan,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh Sayid Syahrul yang dihubungi di Meulaboh, Sabtu (30/1/2021) malam.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya membentuk tim, kemudian tim memantau ruang tahanan pelaku, lalu menggeledah kamar tahanan.

Petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu dari tangan pelaku NR, kemudian mengamankannya.

Baca Juga :  Simpan 1.530 Liter Solar Bersubsidi Tanpa Izin, Warga Langsa Diringkus Polisi

Menurut Sayid Syahrul, diduga diperoleh dari luar Lapas Meulaboh yang dilempar dari luar kompleks.

Kasus tersebut, kata dia, saat ini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat.

Sayid Syahrul menjelaskan bahwa NR sebelum menghuni lapas ini pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

“Pelaku merupakan narapidana kasus narkotika dengan vonis 9 tahun. Dia baru 2 tahun menjalani kurungan,” kata Sayid Syahrul menambahkan.

Baca Juga :  Kampung Tangguh Anti Narkoba Launching di Aceh Timur

Atas perbuatannya tersebut NR akan kembali menjalani proses hukum dengan perkara yang sama di Mapolres Aceh Barat.

“Saat ini pelaku NR masih kita tahan di Lapas Meulaboh dan menunggu keputusan dari penyidik terkait kasus ini,” demikian Said Syahrul.

 

Sumber: Antara

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.