Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Angkut BBM Bersubsidi dari SPBU, Polres Aceh Timur Amankan Tiga Pelaku

REDAKSIBy REDAKSIMaret 3, 20232 Mins Read
Angkut BBM Bersubsidi dari SPBU, Polres Aceh Timur Amankan Tiga Pelaku Maret 3, 2023
Polisi amankan tiga pelaku pengangkut BBM jenis solar bersubsidi di Aceh Timur (foto: humas Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan tiga orang pelaku yang diduga sering mengangkut BBM jenis solar dari SPBU di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni PR (20) warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, SA (38) warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk dan MA (29) warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Rayeuk.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ari Sukmo Wibowo SIK mengatakan, ketiga pelaku ditangkap saat melakukan pengisian BBM jenis solar, dengan menggunakan mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka, nomor polisi BL 8199 DG, pada Kamis, (2/3/2023) di SPBU Seuneubok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur.

Baca Juga :  Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat, bahwa adanya mobil yang mengisi bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi berulang kali di SPBU Seunebok Meuku.

“Berbekal informasi tersebut anggota kami (Tim Resmob) melakukan penyelidikan dan benar adanya terdapat mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka Nomor Polisi BL 8199 DG sedang melakukan pengisian,” ungkap Kasatreskrim, Jumat (3/3).

Saat petugas menanyakan terhadap pelaku PR yang bertindak sebagai sopir menyebutkan, bahwa ia telah melangsir BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil tersebut yang mana tangkinya telah dimodifikasi sehingga bisa memuat 150 liter.

Baca Juga :  Survei PSI: Publik Puas Terhadap Kinerja Polri Bongkar Kasus Brigadir J

“Ketika anggota kami menanyakan terhadap pelaku (PR), ia menyebutkan sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” sambung Kasatreskrim.

Setelah mengamankan PR, Tim Resmob langsung menuju gudang milik SA dan mengamankannya.

“Kepada petugas, SA mengakui bahwa gudang tersebut mliknya dan anggota kami melakukan pemeriksaan di dalam gudang mili SA didapati 8 drum yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton,” sebut Kasat Reskrim

Selanjutnya SA dan PR berikut pelaku MA (operator SPBU) yang turut membantu tindak kejahatan tersebut, beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8199 DG, 8 drum yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar dan mesin pompa air diamankan ke Mapolres Aceh Timur.

Baca Juga :  Lagi, 70 Kg Sabu dan Seorang Pria Diaman Tim Gabungan di Peureulak Barat Aceh Timur

“Atas tindakannya, terhadap para pelaku kami persangkakan pasal 55 jo pasal 40 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara, dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.” Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur. (rn/red)

BBM Bersubsidi Polres Aceh Timur Sering Mengangkut Solar SPBU Tiga Pelaku Diamankan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.