RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Angkut BBM Bersubsidi dari SPBU, Polres Aceh Timur Amankan Tiga Pelaku

REDAKSIBy REDAKSIMaret 3, 20232 Mins Read
Angkut BBM Bersubsidi dari SPBU, Polres Aceh Timur Amankan Tiga Pelaku Maret 3, 2023
Polisi amankan tiga pelaku pengangkut BBM jenis solar bersubsidi di Aceh Timur (foto: humas Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan tiga orang pelaku yang diduga sering mengangkut BBM jenis solar dari SPBU di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni PR (20) warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, SA (38) warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk dan MA (29) warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Rayeuk.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ari Sukmo Wibowo SIK mengatakan, ketiga pelaku ditangkap saat melakukan pengisian BBM jenis solar, dengan menggunakan mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka, nomor polisi BL 8199 DG, pada Kamis, (2/3/2023) di SPBU Seuneubok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Aceh Timur.

Baca Juga :  Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

Menurut Kasat Reskrim, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat, bahwa adanya mobil yang mengisi bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi berulang kali di SPBU Seunebok Meuku.

“Berbekal informasi tersebut anggota kami (Tim Resmob) melakukan penyelidikan dan benar adanya terdapat mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka Nomor Polisi BL 8199 DG sedang melakukan pengisian,” ungkap Kasatreskrim, Jumat (3/3).

Saat petugas menanyakan terhadap pelaku PR yang bertindak sebagai sopir menyebutkan, bahwa ia telah melangsir BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil tersebut yang mana tangkinya telah dimodifikasi sehingga bisa memuat 150 liter.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Narkoba Di Polres Langsa meningkat Tahun 2022

“Ketika anggota kami menanyakan terhadap pelaku (PR), ia menyebutkan sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” sambung Kasatreskrim.

Setelah mengamankan PR, Tim Resmob langsung menuju gudang milik SA dan mengamankannya.

“Kepada petugas, SA mengakui bahwa gudang tersebut mliknya dan anggota kami melakukan pemeriksaan di dalam gudang mili SA didapati 8 drum yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton,” sebut Kasat Reskrim

Selanjutnya SA dan PR berikut pelaku MA (operator SPBU) yang turut membantu tindak kejahatan tersebut, beserta barang bukti berupa 1 unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8199 DG, 8 drum yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar dan mesin pompa air diamankan ke Mapolres Aceh Timur.

Baca Juga :  Pernah Jabat Dandim 0104 Aceh Timur, Brigjen TNI Mohammad Hasan Jadi Danjen Kopassus

“Atas tindakannya, terhadap para pelaku kami persangkakan pasal 55 jo pasal 40 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dengan ancaman 6 tahun penjara, dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.” Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur. (rn/red)

BBM Bersubsidi Polres Aceh Timur Sering Mengangkut Solar SPBU Tiga Pelaku Diamankan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pemkab Aceh Timur Didesak Review Aset Eks PNPM Bernilai Miliaran Rupiah

Mei 27, 2023

Karo SDM Polda Aceh: Talenta Bintara Polri adalah Figur Agent of Change

Mei 26, 2023

Beredar Kabar Anggota KIP Aceh Timur Mengundurkan Diri

Mei 25, 2023

GeRAK Aceh Minta Kasus Dugaan Korupsi RS Arun Diusut Tuntas

Mei 22, 2023

Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ikut Jadi Tersangka Korupsi RS Arun

Mei 22, 2023

Kejagung Periksa Dua Pejabat Kominfo Soal Dugaan Korupsi BTS

Mei 20, 2023

Perkosa Pelajar, Sopir Bus di Abdya Terancam 200 Kali Cambuk

Mei 18, 2023

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Tangkap Pengedar Sabu

Mei 18, 2023

Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Warga: Jadi Catatan Buruk untuk PT Medco E&P Malaka 

Mei 14, 2023

Viral di TikTok Sebut Oknum Bhayangkari Selingkuh, Ini Penjelasan Kapolres Aceh Timur

Mei 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.