RILIS.NET, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan M Zaini yang juga adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. M Zaini ditahan karena terlibat kasus korupsi Tsunami Cup, atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan SH MH, melalui Kasi Intelijen Muharizal SH MH mengatakan, M Zaini Yusuf telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar, pada Senin (19/9).
Ia juga menambahkan, berdasarkan fakta penyidikan Kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari sumber Dana dari APBA Perubahan 2017, pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp3.809.400.000.
Akibatnya, terdapat penyimpangan (AWSC) Tahun 2017 yang merugikan negara kurang lebih sebesar Rp2.809.600.594. “Itu berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” ujarnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” terang Muharizal menambahkan.
Selain itu sambungnya, penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp5.436.036.000.
Muharizal juga menambahkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (rn/rd)