Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Terlibat Kasus Korupsi Tsunami Cup, Adik Irwandi Yusuf Ditahan

REDAKSIBy REDAKSISeptember 19, 20222 Mins Read
Terlibat Kasus Korupsi Tsunami Cup, Adik Irwandi Yusuf Ditahan September 19, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh menahan M Zaini yang juga adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. M Zaini ditahan karena terlibat kasus korupsi Tsunami Cup, atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan SH MH, melalui Kasi Intelijen Muharizal SH MH mengatakan, M Zaini Yusuf telah dititipkan di Rutan Kelas IIA Kajhu Aceh Besar, pada Senin (19/9).

Baca Juga :  Bea Cukai Langsa Gagalkan Peredaran Puluhan Karton Rokok Ilegal di Aceh Timur 

Ia juga menambahkan, berdasarkan fakta penyidikan Kegiatan Aceh World Solidarity Cup Tahun 2017 terselenggara dengan dana yang berasal dari sumber Dana dari APBA Perubahan 2017, pada Dinas Pemuda Dan Olah Raga (Dispora) Pemerintah Aceh sebesar Rp3.809.400.000.

Akibatnya, terdapat penyimpangan (AWSC) Tahun 2017 yang merugikan negara kurang lebih sebesar Rp2.809.600.594. “Itu berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh,” ujarnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” terang Muharizal menambahkan.

Baca Juga :  Bupati Meranti Ditahan KPK

Selain itu sambungnya, penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (Panpel) yang bersumber dari Sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan penjualan tiket sebesar Rp5.436.036.000.

Muharizal juga menambahkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 JO Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (rn/rd)

Irwandi Yusuf Kasus Korupsi Tsunami Cup
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.