RILIS.NET, LANGSA – Seorang nelayan asal Langsa Timur, Kota Langsa IA (26) diringkus oleh polisi karena terlibat transaksi narkoba jenis sabu, Jumat (9/6/2023).
Berdasarkan keterangan Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra SH menuturkan, kelakuan tersangka dianggap telah meresahkan masyarakat.
Pelaku diamankan pada Kamis sore, kemarin. Saat diamankan tersangka sedang berada di lokasi tambak di Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur.
“Tersangka diamankan tepatnya di areal tambak, kita amankan pelaku yang sering kali transaksi jual beli sabu,” sebut Shandy Saputra, Jumat (9/6/2023).
Menurut Kapolsek, pelaku ini susah meresahkan masyarakat setempat, sehingga kita mendapatkan informasi, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Tidak lama dalam penyelidikan kita dan pelaku beserta barang bukti kita amankan,” tambahnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga turut mengamankan Barang-bukti berupa 4 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,04 gram, 1 buah gunting, 1 timbangan digital, serta 1 unit Handphone merk Vivo warna biru dan 1 buah tas sandang berwarna biru.
“Untuk saat ini pelaku dan BB telah kita amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih Lanjut” tutup Kasat. (rn/rd)
Editor: Redha