Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Tiga Warga Rohingya Ditetapkan jadi Tersangka di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIDesember 22, 20232 Mins Read
Tiga Warga Rohingya Ditetapkan jadi Tersangka di Aceh Timur Desember 22, 2023
Tiga warga Rohingya Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan manusia (Foto: humas Polres Aceh Timur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur menetapkan tiga warga Rohingya jadi tersangka dalam kasus penyelundupan manusia, Jumat (22/12/2023).

Adapun nama-nama tersangka yang berhasil diamankan yakni, Shirazul Islam (41) Nahkoda, Rubis Ahmat (42), Asisten Nahkoda, dan Muhammad Amin (42) Masinis. Ketiga tersangka ini telah ditahan di Polres Aceh Timur.

“Ketiga tersangka warga Rohingya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Nahkoda, Asisten Nahkoda dan Masinis. Dalam pemeriksaan pihak kita mereka berangkat dari Bangladesh dengan sebuah kapal besar bermuatan lebih kurang 120 orang lebih, sesampainya di perairan Idi Cut, 50 orang dijemput dengan menggunakan boat kecil dan mendarat ke pesisir pantai Idi Cut,” terang Kapolres Aceh Timur Andy Rahmansyah, Jumat (22/12/2023).

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Etik, Enam Penyelenggara Pemilu Aceh Timur Diperiksa DKPP

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di sepanjang pesisir Aceh Timur sebagai upaya antisipasi masuknya imigran ke daratan Aceh Timur.

“Ini juga sebagai upaya antisipasi untuk menekan kriminalitas perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” ungkap Kapolres Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pihaknya telah memiliki cukup bukti keterlibatan tersangka dalam kasus penyeludupan etnis Rohingya itu.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Audiensi Manajemen PT Pertamina Hulu Rokan

“Mereka ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan cukup alat bukti, sehingga  mereka kita amankan,” sebut Andry Rahmansyah pada jumpa pers Jumat, 22 Desember 2023, di Mapolres setempat.

Ketiga tersangka ini merupakan bagian dari 50 warga Rohingya, yang sebelumnya mendarat di Kuala Idi Cut, Aceh Timur.

Sebelum mendarat di Aceh Timur, para imigran gelap ini diketahui berasal dari tempat penampungan pengungsi di Bangladesh yang ditangani oleh UNHCR. (rn/red)

Baca Juga :  Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan
Penyelundupan Rohingya Polres Aceh Timur Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.