RILIS.NET, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur menetapkan tiga warga Rohingya jadi tersangka dalam kasus penyelundupan manusia, Jumat (22/12/2023).
Adapun nama-nama tersangka yang berhasil diamankan yakni, Shirazul Islam (41) Nahkoda, Rubis Ahmat (42), Asisten Nahkoda, dan Muhammad Amin (42) Masinis. Ketiga tersangka ini telah ditahan di Polres Aceh Timur.
“Ketiga tersangka warga Rohingya yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Nahkoda, Asisten Nahkoda dan Masinis. Dalam pemeriksaan pihak kita mereka berangkat dari Bangladesh dengan sebuah kapal besar bermuatan lebih kurang 120 orang lebih, sesampainya di perairan Idi Cut, 50 orang dijemput dengan menggunakan boat kecil dan mendarat ke pesisir pantai Idi Cut,” terang Kapolres Aceh Timur Andy Rahmansyah, Jumat (22/12/2023).
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di sepanjang pesisir Aceh Timur sebagai upaya antisipasi masuknya imigran ke daratan Aceh Timur.
“Ini juga sebagai upaya antisipasi untuk menekan kriminalitas perdagangan manusia di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” ungkap Kapolres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pihaknya telah memiliki cukup bukti keterlibatan tersangka dalam kasus penyeludupan etnis Rohingya itu.
“Mereka ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan cukup alat bukti, sehingga mereka kita amankan,” sebut Andry Rahmansyah pada jumpa pers Jumat, 22 Desember 2023, di Mapolres setempat.
Ketiga tersangka ini merupakan bagian dari 50 warga Rohingya, yang sebelumnya mendarat di Kuala Idi Cut, Aceh Timur.
Sebelum mendarat di Aceh Timur, para imigran gelap ini diketahui berasal dari tempat penampungan pengungsi di Bangladesh yang ditangani oleh UNHCR. (rn/red)