RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Usai Digugat YARA, Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina akan Disidangkan di PN Jakpus

REDAKSIBy REDAKSIApril 26, 20222 Mins Read
Usai Digugat YARA, Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina akan Disidangkan di PN Jakpus April 26, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, Banda Aceh – Usai Dilakukan gugatan oleh YARA, Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan itu sebelumnya dilakukan oleh Kepala perwakilan YARA Aceh Timur Indra Kusmeran.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin melakukan somasi, dan meminta agar Pertamina dan SKK Migas melakukan penutupan sumur yang terbakar di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur paling lama satu minggu setelah surat somasi itu dilayangkan.

Baca Juga :  Lepas Sambut Kapolres, Mahmun Hari Sandi Dipeusijuk di Aceh Timur

Surat somasi itu juga ditembuskan kepada Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM, Irjen Kementerian ESDM, BPMA, Pemerintahan Aceh dan Pemkab Aceh Timur.

Dalam salinan somasi yang ditandatangani langsung Ketua YARA, Safaruddin, tertanggal 23 Maret 2022 meminta kepada Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk segera melakukan penutupan terhadap sumur minyak yang meledak di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Sabu dan Ekstasi, 5 Warga Langsa dan Aceh Timur Dituntut Mati

Safaruddin mengatakan blok tersebut adalah wilayah kerja PT Pertamina yang berkontrak dengan SKK Migas.

Baca juga: Terkait Tambang Minyak Ilegal di Aceh Timur, Ketua YARA Somasi SKK Migas dan Pertamina

“Persidangan akan di gelar pada 10 Mei 2022 mendatang,” Kepala Perwakilan YARA Aceh Timur Indra Kusmeran kepada RILIS.NET pada Selasa (26/4/2022).

Jadwal sidang ini  tambah Indra Kusmeran, berdasarkan penelusuran pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada perkara Nomor 216/Pdt.G/2022/ PN JKT Pst.

Baca Juga :  16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane Berhasil Ditangkap Polisi

Hal senada juga di sampaikan oleh Safaruddin, selaku Ketua tim kuasa hukum penggugat.

“Jadwal sidang ini telah di sampaikan ke kami melalui sistem e court Mahkamah Agung,” kata Safaruddin, Selasa (26/4/2022).

“Setiap advokat yang telah mendaftar akan mendapatkan akun di sistem e court sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2019,” terang Safar menambahkan. (rn/red)

Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Mei 18, 2025

Tekong di Aceh Ditangkap, 86 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Bareskrim

Mei 18, 2025

Prabowo Klaim Selamatkan Uang Ratusan Triliun: Penegak Hukum Diancam

Mei 17, 2025

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Aceh Timur Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan 

Mei 16, 2025

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Mei 16, 2025

Polres Bireuen Gelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Mei 16, 2025

Identitas Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Aceh Timur Dikantongi Polisi

Mei 12, 2025

Polda Aceh Imbau Masyarakat Tak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Mei 11, 2025

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Mei 10, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.