Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Usai Digugat YARA, Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina akan Disidangkan di PN Jakpus

REDAKSIBy REDAKSIApril 26, 20222 Mins Read
Usai Digugat YARA, Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina akan Disidangkan di PN Jakpus April 26, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, Banda Aceh – Usai Dilakukan gugatan oleh YARA, Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan itu sebelumnya dilakukan oleh Kepala perwakilan YARA Aceh Timur Indra Kusmeran.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin melakukan somasi, dan meminta agar Pertamina dan SKK Migas melakukan penutupan sumur yang terbakar di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur paling lama satu minggu setelah surat somasi itu dilayangkan.

Baca Juga :  Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Surat somasi itu juga ditembuskan kepada Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM, Irjen Kementerian ESDM, BPMA, Pemerintahan Aceh dan Pemkab Aceh Timur.

Dalam salinan somasi yang ditandatangani langsung Ketua YARA, Safaruddin, tertanggal 23 Maret 2022 meminta kepada Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk segera melakukan penutupan terhadap sumur minyak yang meledak di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur.

Baca Juga :  Tak Tahan Dianiaya, Gadis di Aceh Utara Laporkan Ayah dan Ibu Tirinya ke Polisi

Safaruddin mengatakan blok tersebut adalah wilayah kerja PT Pertamina yang berkontrak dengan SKK Migas.

Baca juga: Terkait Tambang Minyak Ilegal di Aceh Timur, Ketua YARA Somasi SKK Migas dan Pertamina

“Persidangan akan di gelar pada 10 Mei 2022 mendatang,” Kepala Perwakilan YARA Aceh Timur Indra Kusmeran kepada RILIS.NET pada Selasa (26/4/2022).

Jadwal sidang ini  tambah Indra Kusmeran, berdasarkan penelusuran pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada perkara Nomor 216/Pdt.G/2022/ PN JKT Pst.

Baca Juga :  Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dikirim ke Jaksa

Hal senada juga di sampaikan oleh Safaruddin, selaku Ketua tim kuasa hukum penggugat.

“Jadwal sidang ini telah di sampaikan ke kami melalui sistem e court Mahkamah Agung,” kata Safaruddin, Selasa (26/4/2022).

“Setiap advokat yang telah mendaftar akan mendapatkan akun di sistem e court sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2019,” terang Safar menambahkan. (rn/red)

Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.