RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Usai Digugat YARA, Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina akan Disidangkan di PN Jakpus

REDAKSIBy REDAKSIApril 26, 20222 Mins Read
Usai Digugat YARA, Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina akan Disidangkan di PN Jakpus April 26, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, Banda Aceh – Usai Dilakukan gugatan oleh YARA, Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan itu sebelumnya dilakukan oleh Kepala perwakilan YARA Aceh Timur Indra Kusmeran.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin melakukan somasi, dan meminta agar Pertamina dan SKK Migas melakukan penutupan sumur yang terbakar di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur paling lama satu minggu setelah surat somasi itu dilayangkan.

Baca Juga :  Tiga Kasus Korupsi di Pekalongan Tuntas, Lima Tersangka Divonis Penjara

Surat somasi itu juga ditembuskan kepada Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM, Irjen Kementerian ESDM, BPMA, Pemerintahan Aceh dan Pemkab Aceh Timur.

Dalam salinan somasi yang ditandatangani langsung Ketua YARA, Safaruddin, tertanggal 23 Maret 2022 meminta kepada Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk segera melakukan penutupan terhadap sumur minyak yang meledak di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur.

Baca Juga :  Simpan 1.530 Liter Solar Bersubsidi Tanpa Izin, Warga Langsa Diringkus Polisi

Safaruddin mengatakan blok tersebut adalah wilayah kerja PT Pertamina yang berkontrak dengan SKK Migas.

Baca juga: Terkait Tambang Minyak Ilegal di Aceh Timur, Ketua YARA Somasi SKK Migas dan Pertamina

“Persidangan akan di gelar pada 10 Mei 2022 mendatang,” Kepala Perwakilan YARA Aceh Timur Indra Kusmeran kepada RILIS.NET pada Selasa (26/4/2022).

Jadwal sidang ini  tambah Indra Kusmeran, berdasarkan penelusuran pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada perkara Nomor 216/Pdt.G/2022/ PN JKT Pst.

Baca Juga :  Tim Kampanye Bantah Trump Lakukan Pelecehan Seksual pada 1997

Hal senada juga di sampaikan oleh Safaruddin, selaku Ketua tim kuasa hukum penggugat.

“Jadwal sidang ini telah di sampaikan ke kami melalui sistem e court Mahkamah Agung,” kata Safaruddin, Selasa (26/4/2022).

“Setiap advokat yang telah mendaftar akan mendapatkan akun di sistem e court sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2019,” terang Safar menambahkan. (rn/red)

Penulis: Redaksi
Editor: Mahyuddin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polisi Kembali Ungkap Kasus Illegal Mining, Satu Excavator Ikut Disita

Juni 28, 2022

Amankan Musprov Kadin Ke Vll, Polda Aceh Siapkan 188 Personel 

Juni 27, 2022

Peringati HANI 2022, Polres Aceh Timur Musnahkan BB Temuan Sabu 1 Kg

Juni 27, 2022

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Juni 24, 2022

Penyidik Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

Juni 23, 2022

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang

Juni 22, 2022

Selundupkan Sabu, 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Ditangkap

Juni 22, 2022

Tujuh Proyek di Dinas PUPR Langsa Dikerjakan Kurang Volume

Juni 22, 2022

2 PJU dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dirotasi

Juni 21, 2022

Menkopolhukam Konfirmasi Presiden Jokowi Akan Temui Putin

Juni 20, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.