Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Kriminal

Polres Aceh Timur Amankan Senjata Api dari Pelaku Pengancaman

REDAKSIBy REDAKSIMei 5, 20232 Mins Read
Polres Aceh Timur Amankan Senjata Api dari Pelaku Pengancaman Mei 5, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur pada hari Jum’at, tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 21.30 WIB mengamankan SA, 38 tahun, warga Desa Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

SA diamankan oleh petugas diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban SU, 45 tahun, warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 25 Maret 2023.

“Kejadian bermula pada tahun 2022 abang ipar pelaku menyuruh korban untuk bekerja di kebon dengan upah sebesar Rp 1,7 juta rupiah. Setelah upah diterima, pekerjaan tidak diselesaikan oleh korban,” Andy Rahmansyah.

Baca Juga :  Kondisi Politik Stabil, Aceh Timur Aman dan Damai

Lalu pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB pelaku mendatangi korban yang sedang berada di lokasi kejadian pelaku meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan sebesar Rp3 juta rupiah, sambil menodongkan senjata api dan mengancam “kutembak kau” dan dìjawab oleh korban, ya sudah tembak aja. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.

Baca Juga :  Selebgram Aceh MD alias ML Ditangkap

Atas Kejadian tersebut korban merasa terancam dan selanjutnya mendatangi SPKT Polres Aceh Timur guna untuk proses lebih lanjut.

Dari laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan, dan hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Lalu petugas bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak 3 butir amunisi dan 1 selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya.

Baca Juga :  Inspektorat Kepulauan Tanibar Diminta Tindak Lanjut Hasil Investigasi Tim 10 Desa Romlus

Kepada petugas, pelaku menyebutkan senjata api jenis revolver rakitan itu diperoleh dari TK. Atas penyelidikan tersebut Tim Resmob membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 (dua puluh tahun) penjara Jo pasal 335 KUHPidana dengan ancaman 1  tahun penjara.” Terang Kapolres Aceh Timur. (rn/ab)

Amankan Senjata Api Pelaku Pengancaman Polres Aceh Timur
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.