Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Gelapkan 12 Kg BB Narkoba, YARA Laporkan Oknum di Ditresnarkoba Poldasu ke Propam Polri 

REDAKSIBy REDAKSIMei 7, 20232 Mins Read
Diduga Gelapkan 12 Kg BB Narkoba, YARA Laporkan Oknum di Ditresnarkoba Poldasu ke Propam Polri  Mei 7, 2023
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin (Foto: dok pribadi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, JAKARTA – Beberapa oknum di Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara dilaporkan ke Propam Mabes Polri atas dugaan penggelapan 12 Kg barang bukti (BB) narkotika jenis sabu. Sabtu (6/5/2023).

Laporan tersebut disampaikan oleh ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, selaku kuasa hukum dari M Yakob tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

“Sudah kami laporkan dengan laporan tertulis yang kami kirimkan ke Propam Mabes Polri,” kata Safaruddin kepada RILIS.NET, pada Sabtu (6/5/2023) malam.

Dalam laporan tersebut, Safar menyampaikan kronologi sebagaimana disampaikan oleh M Yakob, bahwa dirinya ditangkap pada tanggal 30 Maret 2023 lalu di Lhokseumawe, saat penangkapan juga disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 32 Kg.

Baca Juga :  Satgas Saber Pungli Sidak Samsat dan Satpas SIM Aceh Barat

“Namun dalam perjalanan ke Polda Sumatera Utara dirinya diturunkan di jalan dan difoto dengan barang bukti 20 Kg, dan dirinya diancam akan dihilangkan jika mengungkap barang bukti sebanyak 32 Kg, hal ini juga didengar oleh EM anak M Yakob yang turut diamankan saat itu, EM mendengar percakapan beberapa anggota yang membawanya saat itu dalam mobil berdiskusi cara menyimpan 12 Kg narkotika sabu yang dibawa dari penangkapan M Yakob,” terang Safaruddin.

Safaruddin menambahkan, M Yakob juga menceritakan kepada dirinya, yang juga dibuat surat pernyataan bahwa keterangannya benar dan mampu dipertanggung jawabkan, jika dirinya diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti 32 Kg, dan harus menjawab 20 Kg dalam BAP nya.

Baca Juga :  Kalah Main Judi Online, Pelaku Nekat Curi Yamaha Xeon di Kantor Keuchik Langsa

“Kemudian juga diperkuat oleh anaknya EM, yang ikut dibawa saat itu dan satu Minggu kemudian dilepas karena tidak terkait dengan kasus narkotika tersebut, EM juga mendengar pembicaraan petugas yang membawanya malam itu tentang bagaimana menyisih dan menyimpan 12 Kg narkotika yang diambil dari kasus M Yakob”, ulas Safaruddin dalam suratnya yang ditujukan ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Akun Facebook Bodong, Anggota KIP Langsa Resmi Dipecat

Safaruddin berharap, agar institusi Kepolisian menindak anggota Ditresnarkoba yang diduga melakukan penggelapan barang bukti dan memberikan perlindungan keselamatan jiwa kepada kepada M Yakob untuk dapat memberikan keterangan yang sebenarnya dan Terlapor ditindak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.

“Harapannya agar laporan ini dapat segera mendapat atensi dari pimpinan Polri, dan kepada yang terlibat agar ditindak sesuai dengan hukum jika nanti terbukti melakukan penggelapan barang bukti 12 Kg narkotika tersebut, dan juga dapat diberikan perlindungan kepada M Yakob dari ancaman karena telah membuka informasi ini”, tutup Safar. (rn/red)

 

 

Editor: Mahyud

BB Diduga Gelapkan Narkoba Ditresnarkoba Poldasu
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.