Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Adik Irwandi Yusuf Dibebaskan dari Segala Hukuman Pidana

REDAKSIBy REDAKSIMei 9, 20231 Min Read
Adik Irwandi Yusuf Dibebaskan dari Segala Hukuman Pidana Mei 9, 2023
Zaini Yusuf saat dilakukan penahanan pada September 2022 lalu (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutuskan adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yakni Muhammad Zaini Yusuf terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC), atau Aceh Tsunami Cup 2017, dibebaskan dari segala hukuman pidana.

Putusan itu ditetapkan PT Banda Aceh dalam perkara banding Nomor: 19/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Penghargaan Serambi Awards 2024

Saat sidang putusan tersebut diketuai oleh Makaroda Hafat, dan hakim anggota Supriadi, serta Firmansyah di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada tanggal 17 April 2023.

PT Banda Aceh dalam amar putusannya, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan dari Penasihat Hukum Zaini Yusuf.

PT juga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, tanggal 16 Februari 2023, dengan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna.

Baca Juga :  Jelang Tahun Baru, Polisi Maksimalkan Pengamanan Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh

Sehingga PT Banda Aceh menetapkan M Zaini Yusuf terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun demikian perbuatan tersebut dianggap bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi.

“Melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan,” bunyi isi amar putusan banding tersebut. (rn/red)

Baca Juga :  Terjerat Kasus Sabu dan Ekstasi, 5 Warga Langsa dan Aceh Timur Dituntut Mati
Adik Irwandi Yusuf Dibebaskan dari Segala Hukuman Pidana Korupsi Pidana Zaini Yusuf
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.