Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Dua Terdakwa Kasus Akun Facebook Bodong Usman Udin Disidangkan di PN Langsa

REDAKSIBy REDAKSIJanuari 5, 20242 Mins Read
Dua Terdakwa Kasus Akun Facebook Bodong Usman Udin Disidangkan di PN Langsa Januari 5, 2024
Dua Terdakwa Kasus Akun Facebook Bodong Usman Udin Disidangkan di PN Langsa (Foto: dok rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Dua terdakwa kasus Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Akun Facebook bodong Usman Udin berinisial IS (36), dan FS (26), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Kamis (4/1/2024), sore.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14:30 WIB dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Dini Damayanti SH didampingi Hakim Anggota Riswan Herafiansyah SH MH dan juga Iman Harrio Putmana SH MH.

Baca Juga :  Dirbinmas Polda Aceh Cek Pos Satkamling, Pastikan Situasi Kondusif Hingga ke Desa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langsa, Muhammad Daud Siregar SH MH mengatakan, para terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam rentang waktu antara bulan Juni 2023 sampai dengan Oktober 2023 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

“Akun Facebook Usman Udin dibuat terdakwa dengan tujuan untuk memposting hal-hal yang diinginkan oleh terdakwa untuk membuat panas situasi dan menjelek-jelekan orang yang dianggap sebagai saingan terdakwa dalam proses pemilihan Komisioner KIP Kota Langsa tahun 2023,” sebutnya.

Baca Juga :  Simpan 1.530 Liter Solar Bersubsidi Tanpa Izin, Warga Langsa Diringkus Polisi

Ia juga menambahkan, pada tanggal 01 Agustus 2023 terdapat postingan di akun tersebut berupa gambar atau foto diri T. Syafrizal yang telah diubah dari foto aslinya, yang menggambarkan dirinya sedang duduk memakai lambang atau logo Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Dari hasil pemeriksaan para ahli, menerangkan keseluruhan postingan akun Facebook Usman Udin bersifat menghina dan mencemarkan nama baik para saksi pelapor,” ujar JPU.

Baca Juga :  Mulai 1 Agustus, Urus SKCK di Polres Aceh Timur Harus Peserta BPJS 

“Perbuatan terdakwa dituntut dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” imbuh Muhammad Daud Siregar selaku JPU. []

Akun Facebook Bodong Usman Udin
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.