Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kejati Aceh Tahan Ketua BRA dan 4 Tersangka Lainnya

REDAKSIBy REDAKSIOktober 15, 20241 Min Read
Kejati Aceh Tahan Ketua BRA dan 4 Tersangka Lainnya Oktober 15, 2024
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi budidaya ikan kakap dan pakan rucah di BRA ditahan Kejati Aceh. (Foto: dok Kejati Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan empat tersangka lainnya, dalam kasus dugaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur, oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA), yang bersumber dari APBA perubahan tahun 2023. Selasa (15/10/2024).

Selain menahan Suhendri selaku Ketua BRA, Kejati juga menahan Zulfikar Muhammad SP, Mahdi SPd MPd dan juga Zamzami.

Baca Juga :  Surat Telegram Rotasi Pati Polri, Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri

Menurut Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari, sejak tanggal 15 Oktober 2024, di Rutan Klas ll Banda Aceh.

“Selasa tanggal 15 Oktober 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2,3) jo pasal 110 Undang-undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP) telah dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan barang buktinya (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Ali Rasab.

Baca Juga :  Polda Aceh Salurkan Bantuan Beras untuk Komunitas Ojol

Menurutnya, para tersangka ditahan karena khawatir akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“Ini dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara,” sebut Ali Rasab Lubis dalam keterangannya Selasa, (15/10/2024).

BRA Kejati Aceh Tahan Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.