Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kejati Aceh Tahan Ketua BRA dan 4 Tersangka Lainnya

REDAKSIBy REDAKSIOktober 15, 20241 Min Read
Kejati Aceh Tahan Ketua BRA dan 4 Tersangka Lainnya Oktober 15, 2024
Tersangka dalam kasus dugaan korupsi budidaya ikan kakap dan pakan rucah di BRA ditahan Kejati Aceh. (Foto: dok Kejati Aceh)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan empat tersangka lainnya, dalam kasus dugaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur, oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA), yang bersumber dari APBA perubahan tahun 2023. Selasa (15/10/2024).

Selain menahan Suhendri selaku Ketua BRA, Kejati juga menahan Zulfikar Muhammad SP, Mahdi SPd MPd dan juga Zamzami.

Baca Juga :  Ribut Sesama Pedagang, Tangan Pedagang Es Krem di Tikam Penjual Jambu Biji

Menurut Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, kelima tersangka akan ditahan selama 20 hari, sejak tanggal 15 Oktober 2024, di Rutan Klas ll Banda Aceh.

“Selasa tanggal 15 Oktober 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2,3) jo pasal 110 Undang-undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP) telah dilaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan barang buktinya (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Ali Rasab.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Langsa Ditangkap, Korbannya Ditemukan dalam Goni

Menurutnya, para tersangka ditahan karena khawatir akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

“Ini dalam rangka mempercepat proses penanganan perkara,” sebut Ali Rasab Lubis dalam keterangannya Selasa, (15/10/2024).

BRA Kejati Aceh Tahan Tersangka
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.