Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Jaksa Eksekusi Mantan Bendahara BPKD Aceh Barat

REDAKSIBy REDAKSISeptember 16, 20252 Mins Read
Jaksa Eksekusi Mantan Bendahara BPKD Aceh Barat September 16, 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH BARAT – Mantan bendahara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berinisial CN dieksekusi ke Lapas kelas ll Meulaboh oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

CN dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp500 juta lebih.

“Terdakwa CN kami tempatkan ke Lapas Meulaboh sesuai putusan pengadilan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair,” sebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada ANTARA, Selasa (16/9/2025), di Meulaboh.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, memvonis terdakwa CN dalam perkara tindak pidana korupsi pajak daerah di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan hukuman dua tahun penjara.

Baca Juga :  Jaksa Tangkap Mantan Walikota Sabang

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (8/8/2025) lalu.

Terdakwa CN selaku bendahara penerimaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat.

Ahmad Lutfi mengatakan selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar enam bulan kurungan.

Baca Juga :  Kerugian Negara Rp4,9 Miliar Lebih, HMI: Kami Kawal Penanganan Kasus ini

Majelis hakim juga memvonis terdakwa dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara Rp465,6 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa CN terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa selaku bendahara menerima setor pajak daerah secara tunai pada 2022 hingga 2023. Pajak tersebut dari setoran pemerintahan desa, pajak restoran, dan lainnya.

Baca Juga :  WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

“Terdakwa tidak menyetorkan uang pajak yang disetor tersebut ke kas daerah. Uang pajak tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi,” kata Ahmad Lutfi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Andriansyah dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut terdakwa CN dengan hukuman tiga tahun penjara.

“Terdakwa Cut Nurmaliah menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut, dan saat ini terdakwa sudah kita tempatkan di Lapas Meulaboh guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan,” sebutnya. (*)

Sumber: Antara

Bendahara BPKD Eksekusi Jaksa Korupsi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.