Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kejari Pekalongan Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mafia Pupuk

REDAKSIBy REDAKSIMei 19, 20222 Mins Read
Kejari Pekalongan Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mafia Pupuk Mei 19, 2022
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas SH MH (tengah)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus mafia pupuk terkait dugaan korupsi penyaluran pupuk urea bersubsidi di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Kesesi, Sragi dan Siwalan periode tahun 2019-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas mengatakan kedua tersangka baru yaitu UM dan SH masing-masing selaku admin dan mantan admin dari CV Tani Jaya distributor pupuk urea bersubsidi di ketiga kecamatan.

“Keduanya dijadikan tersangka karena dari hasil penyidikan oleh tim penyidik didapati fakta hukum turut serta korupsi dengan MYF selaku Direktur CV Tani Jaya yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Abun kepada Independensi.com, Kamis (19/5).

Baca Juga :  Agen dan Pemain Higgs Domino Diamankan Polisi di Aceh Timur

Dia menyebutkan untuk kepentingan proses penyidikan kedua tersangka kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatanganinya Nomor 587 dan Nomor 588/M.3.45/Fd.1/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022.

“Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juji 2022,” tuturnya seraya menyebutkan peran kedua tersangka diduga membuat laporan fiktif kegiatan yang terkait penyaluran pupuk urea bersubsidi di tiga kecamatan.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan ADG di Aceh Timur, PN Tipikor Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi

Seperti dilakukan tersangka UM selaku Admin CV Tani Jaya membuat laporan bulanan KPL secara fiktif yakni dengan memfiktifkan angka penebusan. “Atau tidak sesuai dengan permintaan dari pengecer, kios dan KPL,” ujarnya.

“Tersangka UM juga diduga memfiktifkan angka penyaluran dalam laporan bulanan KPL. Selain itu ditemukan fakta pembuatan laporan bulanan KPL seharusnya dilakukan masing-masing pengecer, kios dan KPL,” tuturnya.

Kemudian, kata dia, kedua tersangka membuat data atau laporan fiktif seperti berita acara serahterima, surat pemesanan, rekapitulasi laporan bulanan KPL dan laporan bulanan distributor yang dilakukan atas perintah tersangka MFY selaku Direktur CV Tani Jaya.

Baca Juga :  Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang

Atas perbuatannya itu kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Abun menambahkan sampai dengan saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus mafia pupuk bersubsidi sehingga tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.