Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Pelaku Jambret di Kota Idi Ditangkap Polisi

REDAKSIBy REDAKSIOktober 1, 20222 Mins Read
Pelaku Jambret di Kota Idi Ditangkap Polisi Oktober 1, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus KM warga Kecamatan Idi Rayeuk, pelaku jambret terhadap wanita pengendara sepeda motor, yang terjadi di wilayah Kota Idi beberapa waktu lalu.

Hasil pengembangan dari kasus ini, petugas juga mengamankan ZL dan SY keduanya warga Kecamatan Idi Rayeuk.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, ZL berperan menjual dan menikmati hasil kejahatan yang dilakukan oleh KM. Sedangkan SY selaku pembeli (penadah) barang yang dijual oleh ZL.

Baca Juga :  Brigjen Armia Fahmi Diangkat sebagai Sahlisosbud Kapolri

“Ketiga pelaku ditangkap pada Jumat (23/9/2022), di lokasi yang berbeda dalam wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Kasus penjambretan ini terungkap karena salah satu aksi yang dilakukan oleh KM terekam CCTV milik salah satu rumah warga di lokasi kejadian.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya dua unit sepeda motor (jenis Yamaha Max dan Honda Vario) kemudian juga dompet serta satu unit handphone merk Oppo milik korban,” sebut Kasatreskrim, Sabtu (1/10/2022).

Baca Juga :  Enam Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi di Aceh Timur, Tiga Pelaku Masih Dibawah Umur

Dia menambahkan, aksi penjambretan yang dilakukan oleh KM terjadi pada Sabtu, (17/9/2022) di Desa Kampung Jalan dengan korban warga Idi, dan pada hari Minggu (18/9/2022) di depan Rumah Sakit Graha Bunda Idi, dengan korban warga Aceh Tamiang.

“Modus yang dilakukan oleh KM adalah mengikuti calon korbannya dari belakang. Setibanya di tempat yang sepi KM kemudian merampas barang bawaan korban,” kata Kasatreskrim.

Agar kejadian serupa tak terulang, Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat, terutama perempuan yang mengendarai sepeda motor agar benar-benar memperhatikan barang bawaannya. Menurutnya, tindak kejahatan seperti itu terjadi karena ada kesempatan.

Baca Juga :  HMI Minta KPK Ambil Alih Kasus Korupsi yang Mandek di Tangan Kajari

“Jangan dijadikan satu kesempatan bagi pelaku. Karena pelaku ini ada rumus, niat plus kesempatan sama dengan tindak pidana,” pesan Miftahuda Dizha Fezuono.

Atas perbuatannya, KM dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sedangkan ZL dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan SY dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.  (rn/rd)

Korban Pelaku Jambret di Kota Idi Ditangkap Pengendara sepeda motor
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Maret 9, 2026

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.