Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kejati Aceh Tangkap Terpidana Migas 

REDAKSIBy REDAKSINovember 29, 20221 Min Read
Kejati Aceh Tangkap Terpidana Migas  November 29, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Tim Tangkap Buron (tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap Sayuti (50), terpidana tindak pidana Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada Senin (28/11), Sebelumnya ia telah sempat Buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kejati Aceh.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh Baginda Lubis mengatakan, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.

Baca Juga :  GeMPAR Aceh: Bimtek LEMPANA Ilegal Jika Tidak Ada Rekomendasi Kemendagri

Saat itu Pengadilan telah memvonis terpidana empat bulan kurungan dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah dengan subsider satu bulan kurungan, pada 11 Juli 2018 lau.

Namun terpidana mangkir dari pemanggilan, saat Meu dieksekusi terpidana tidak ditemukan, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kejari Nagan Raya kemudian bekerjasama dengan tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Aceh, sebagaimana SOP yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung RI,” ucapnya.

Baca Juga :  Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Sejumlah Polisi Datangi SPBU di Aceh Timur

Kemudian sambung Baginda, terpidana ditangkap di rumahnya yakni di Gampong Blang Baroe, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Saat ini terpidana dibawa ke Kejari Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi untuk eksekusi ke LP kelas II B Meulaboh,” terangnya. (rn/rd)

DPO Kejati Aceh Terpidana Migas
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.