Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Racuni Harimau Pemangsa Kambing, Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 28, 20232 Mins Read
Racuni Harimau Pemangsa Kambing, Warga Aceh Timur Ditangkap Polisi Februari 28, 2023
Foto: tersangka yang diduga telah meracuni harimau pemangsa kambing di Aceh Timur (Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Timur menetapkan pemilik ternak kambing sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya harimau sumatera di pedalaman Kabupaten Aceh Timur, Rabu (22/2) lalu.

Tersangka berinisial SY (30), warga Peunarun, Aceh Timur yang ditangkap oleh polisi ini mengakui telah menabur racun jenis Curatter di bangkai kambing yang di mangsa harimau.

Dia mengaku kecewa dan kesal dengan harimau yang telah memangsa kambingnya, sehingga salah satu bangkai kambing ditaburi racun.

Baca Juga :  Imigrasi Langsa Serahkan 4 WNA Asal Myanmar ke Rumah Detensi Imigrasi Medan

“SY kita jemput di rumah saudaranya di Ranto Peureulak, untuk diperiksa. Setelah diperiksa terkait kematian harimau Sumatera, SY lalu kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim Arif Sukmo Wibowo SIK, Selasa (28/2).

Hasil pemeriksaan dan penyelidikan, SY disangkakan telah sengaja melakukan tindak pidana membunuh harimau Sumatera di Gampong Peunaron Lama, Peunaron, Aceh Timur. Padahal sebagaimana diketahui, harimau sumatera merupakan satwa langka yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990.

Baca Juga :  Imigrasi Langsa Deklarasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

“Tersangka mengaku kesal dan emosi karena empat kambingnya dimangsa oleh harimau tersebut, sehingga dia menabur racun di bangkai kambing yang telah dimangsa oleh harimau tersebut,” kata Arief.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dldan Ekosistemnya.

Baca Juga :  Himpunan Pengusaha KAHMI Se-Aceh Dikukuhkan

“Bunyi pasal ini dimana setiap oran dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, megangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Jika terbukti seseorang melakukannya, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta,” ujarnya. (rn/rd)

Harimau Pemangsa Kambing Racuni Harimau
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Mantan Gubernur Aceh, Bapak Pembangunan Abu Doto Tutup Usia

Juni 13, 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan Dari KIA

Juni 10, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Orasi Ilmiah di UNSAM, Al-Farlaky: Wisudawan Harus Siap ‘Tempur’ Hadapi Tantangan

Mei 12, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Gelar Konferensi Pers, Bupati Al-Farlaky Polisikan Alan dan Akun Penebar Fitnah

April 30, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.