Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Adik Irwandi Yusuf Dibebaskan dari Segala Hukuman Pidana

REDAKSIBy REDAKSIMei 9, 20231 Min Read
Adik Irwandi Yusuf Dibebaskan dari Segala Hukuman Pidana Mei 9, 2023
Zaini Yusuf saat dilakukan penahanan pada September 2022 lalu (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutuskan adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yakni Muhammad Zaini Yusuf terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC), atau Aceh Tsunami Cup 2017, dibebaskan dari segala hukuman pidana.

Putusan itu ditetapkan PT Banda Aceh dalam perkara banding Nomor: 19/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA.

Baca Juga :  Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Saat sidang putusan tersebut diketuai oleh Makaroda Hafat, dan hakim anggota Supriadi, serta Firmansyah di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada tanggal 17 April 2023.

PT Banda Aceh dalam amar putusannya, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan dari Penasihat Hukum Zaini Yusuf.

PT juga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, tanggal 16 Februari 2023, dengan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna.

Baca Juga :  Dua Tersangka Pembunuh Tiga Ekor Harimau di Tangkap di Aceh Timur

Sehingga PT Banda Aceh menetapkan M Zaini Yusuf terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun demikian perbuatan tersebut dianggap bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi.

“Melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan,” bunyi isi amar putusan banding tersebut. (rn/red)

Baca Juga :  Bawa Kabur Gadis Dibawah Umur, Pria Beristri Ditangkap Polres Subulussalam
Adik Irwandi Yusuf Dibebaskan dari Segala Hukuman Pidana Korupsi Pidana Zaini Yusuf
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Pisah Sambut Kapolres Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Harap Sinergi dan Kamtibmas Terjaga

September 13, 2026

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Agustus 13, 2026

Kombes Andi Kirana Diperiksa oleh Divpropam Mabes Polri

Agustus 6, 2026

Bejat, Ayah Tiri di Langsa Lama Diduga Setubuhi Anak Disabilitas Diringkus Polisi

Juli 16, 2026

Ruddi Setiawan Ditunjuk Sebagai Kapolda Aceh yang Baru

Juni 26, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.