RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Adik Irwandi Yusuf Dibebaskan dari Segala Hukuman Pidana

REDAKSIBy REDAKSIMei 9, 20231 Min Read
Adik Irwandi Yusuf Dibebaskan dari Segala Hukuman Pidana Mei 9, 2023
Zaini Yusuf saat dilakukan penahanan pada September 2022 lalu (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutuskan adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yakni Muhammad Zaini Yusuf terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC), atau Aceh Tsunami Cup 2017, dibebaskan dari segala hukuman pidana.

Putusan itu ditetapkan PT Banda Aceh dalam perkara banding Nomor: 19/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA.

Baca Juga :  Presiden Persiraja Ditetapkan Tersangka, Zulfikar SBY: Saya Dizalimi

Saat sidang putusan tersebut diketuai oleh Makaroda Hafat, dan hakim anggota Supriadi, serta Firmansyah di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada tanggal 17 April 2023.

PT Banda Aceh dalam amar putusannya, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan dari Penasihat Hukum Zaini Yusuf.

PT juga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, tanggal 16 Februari 2023, dengan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna.

Baca Juga :  Majelis Gabungan Grebek Judi Online di Kota Langsa

Sehingga PT Banda Aceh menetapkan M Zaini Yusuf terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun demikian perbuatan tersebut dianggap bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi.

“Melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan,” bunyi isi amar putusan banding tersebut. (rn/red)

Baca Juga :  Kejari Pekalongan Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mafia Pupuk
Adik Irwandi Yusuf Dibebaskan dari Segala Hukuman Pidana Korupsi Pidana Zaini Yusuf
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Identitas Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Aceh Timur Dikantongi Polisi

Mei 12, 2025

Polda Aceh Imbau Masyarakat Tak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Mei 11, 2025

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Mei 10, 2025

Kapolda Aceh Tinjau Dapur SPPG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional

Mei 9, 2025

Bongkar Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor BPRS Gayo

Mei 8, 2025

Polda Aceh Naikkan Status Kasus PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Mei 5, 2025

Wakapolres Aceh Timur, Kabagren, Kasat Lantas dan Kapolsek Dirotasi 

Mei 2, 2025

Polda Aceh Sukses Amankan Peringatan May Day

Mei 1, 2025

Ungkap Narkoba Senilai Rp1,5 miliar, Kapolres Aceh Tenggara Terima Penghargaan dari Bupati

April 29, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.