RILIS.NET, BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutuskan adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yakni Muhammad Zaini Yusuf terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC), atau Aceh Tsunami Cup 2017, dibebaskan dari segala hukuman pidana.
Putusan itu ditetapkan PT Banda Aceh dalam perkara banding Nomor: 19/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA.
Saat sidang putusan tersebut diketuai oleh Makaroda Hafat, dan hakim anggota Supriadi, serta Firmansyah di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada tanggal 17 April 2023.
PT Banda Aceh dalam amar putusannya, menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan dari Penasihat Hukum Zaini Yusuf.
PT juga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, tanggal 16 Februari 2023, dengan Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna.
Sehingga PT Banda Aceh menetapkan M Zaini Yusuf terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun demikian perbuatan tersebut dianggap bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi.
“Melepas terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan,” bunyi isi amar putusan banding tersebut. (rn/red)