RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kalapas Narkotika Langsa Bantah Ada Napi Berkeliaran Bebas

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 3, 20232 Mins Read
Kalapas Narkotika Langsa Bantah Ada Napi Berkeliaran Bebas Februari 3, 2023
Kepala Lembaga Permasyarakat Narkotika (LPN) Kelas IIB Langsa Herman Anwar (foto: rilis.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Beredarnya kabar narapidana kasus narkoba bebas berkeliaran dari Lapas narkotika Langsa. Namun hal itu dibantah oleh Kalapas kepada sejumlah wartawan pada Jumat (3/2).

Kepala Lembaga Permasyarakat Narkotika (LPN) Kelas IIB Langsa, Herman Anwar yang dijumpai oleh sejumlah wartwan pada Jumat (3/2) diruang kerjanya mengatakan, bahwa kabar itu salah dan tidak benar.

Herman Anwar yang didampingi Kasie Binadik Giatja, Yopi Syahputra menambahkan, memang pada bulan Desember tahun 2022 ada narapidana yang diberi Izin keluar karena orang tua meninggal, yaitu ZM.

Baca Juga :  40 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan  di Nagan Raya

Izin yang diberikan oleh LPN kelas IIB Langsa kepada ZM untuk melihat orang tuanya meninggal dunia pada tanggal 5 Desember 2022 lalu, sesuai dengan surat izin keperluan khusus dengan nomor : W1.PAS.7.PK.01.05.

“Jadi tidak benar jika ZM selama ini telah bebas berkeliaran keluar dari LPN Kelas II Langsa,” tegas Herman.

Dia menambahkan, secara manusiawi, bila ada napi yang keluarganya meninggal dunia, pihak LP akan memberikan toleransi dengan memberikan izin keluar sesuai prosedur untuk melihat keluarga yang meninggal tersebut.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-77, Kapolres Aceh Timur Serukan Pengibaran Bendera Merah Putih

“Izin ini khusus bagi yang terkait hubungan langsung dengan barapidana, seperti Ayah, Ibu, suami/istri maupun anak kandung,” terang Herman lebih lanjut.

Kalapas Narkotika berharap dan meminta kepada masyarakat maupun wartawan kedepannya jika ada yang mendapat informasi terkait narapidana berkeliaran bebas diluar untuk konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak lapas agar dapat mengetahui kebenarannya, sehingga semua pihak akan jelas tahu informasi apakah narapidana tersebut memang ada izin keluar atau berkeliaran tanpa izin.

Baca Juga :  Pukul Orang Gila Hingga Berdarah, YARA Laporkan Dua Oknum Polisi di Aceh Timur ke Propam

“Kita tahu bahwa publikasi itu penting dan perannya paran insan pers. Jadi saya berharap kepada rekan-rekan wartawan untuk lebih profesional dalam menyajikan berita, agar tidak timbul kesalahan pahaman ditengah – tengah masyarakat,” ucap Kalapas Narkotika Herman Anwar. (rn/skm)

 

 

Penulis: Sukma MT

Bebas Beredar Kabar Kalapas Narkotika Napi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Ditlantas Polda Aceh Gelar Lomba Safety Riding

September 18, 2023

Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dikirim ke Jaksa

September 18, 2023

Polda Aceh Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

September 18, 2023

Kasus Peremajaan Sawit Rakyat, Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka

September 14, 2023

Buntut Kericuhan Pulau Rempang, Polri Kirim 400 Personil Tambahan

September 14, 2023

15 Pelaku Judi Online Diamankan Tim Subdit Siber Polda Aceh 

September 13, 2023

Polri, BP Batam, dan Masyarakat Selesaikan Konflik Rampang Secara Musyawarah

September 11, 2023

Penipu Berkedok Rumah Dhuafa di Bireuen Diringkus Polisi

September 7, 2023

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Wakil Presiden RI

September 7, 2023

Enam Orang Jadi Tersangka pada Proyek Peningkatan Jalan di Aceh Timur

September 6, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.