RILIS.NET, LANGSA – Beredarnya kabar narapidana kasus narkoba bebas berkeliaran dari Lapas narkotika Langsa. Namun hal itu dibantah oleh Kalapas kepada sejumlah wartawan pada Jumat (3/2).
Kepala Lembaga Permasyarakat Narkotika (LPN) Kelas IIB Langsa, Herman Anwar yang dijumpai oleh sejumlah wartwan pada Jumat (3/2) diruang kerjanya mengatakan, bahwa kabar itu salah dan tidak benar.
Herman Anwar yang didampingi Kasie Binadik Giatja, Yopi Syahputra menambahkan, memang pada bulan Desember tahun 2022 ada narapidana yang diberi Izin keluar karena orang tua meninggal, yaitu ZM.
Izin yang diberikan oleh LPN kelas IIB Langsa kepada ZM untuk melihat orang tuanya meninggal dunia pada tanggal 5 Desember 2022 lalu, sesuai dengan surat izin keperluan khusus dengan nomor : W1.PAS.7.PK.01.05.
“Jadi tidak benar jika ZM selama ini telah bebas berkeliaran keluar dari LPN Kelas II Langsa,” tegas Herman.
Dia menambahkan, secara manusiawi, bila ada napi yang keluarganya meninggal dunia, pihak LP akan memberikan toleransi dengan memberikan izin keluar sesuai prosedur untuk melihat keluarga yang meninggal tersebut.
“Izin ini khusus bagi yang terkait hubungan langsung dengan barapidana, seperti Ayah, Ibu, suami/istri maupun anak kandung,” terang Herman lebih lanjut.
Kalapas Narkotika berharap dan meminta kepada masyarakat maupun wartawan kedepannya jika ada yang mendapat informasi terkait narapidana berkeliaran bebas diluar untuk konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak lapas agar dapat mengetahui kebenarannya, sehingga semua pihak akan jelas tahu informasi apakah narapidana tersebut memang ada izin keluar atau berkeliaran tanpa izin.
“Kita tahu bahwa publikasi itu penting dan perannya paran insan pers. Jadi saya berharap kepada rekan-rekan wartawan untuk lebih profesional dalam menyajikan berita, agar tidak timbul kesalahan pahaman ditengah – tengah masyarakat,” ucap Kalapas Narkotika Herman Anwar. (rn/skm)
Penulis: Sukma MT