Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kalapas Narkotika Langsa Bantah Ada Napi Berkeliaran Bebas

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 3, 20232 Mins Read
Kalapas Narkotika Langsa Bantah Ada Napi Berkeliaran Bebas Februari 3, 2023
Kepala Lembaga Permasyarakat Narkotika (LPN) Kelas IIB Langsa Herman Anwar (foto: rilis.net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA – Beredarnya kabar narapidana kasus narkoba bebas berkeliaran dari Lapas narkotika Langsa. Namun hal itu dibantah oleh Kalapas kepada sejumlah wartawan pada Jumat (3/2).

Kepala Lembaga Permasyarakat Narkotika (LPN) Kelas IIB Langsa, Herman Anwar yang dijumpai oleh sejumlah wartwan pada Jumat (3/2) diruang kerjanya mengatakan, bahwa kabar itu salah dan tidak benar.

Herman Anwar yang didampingi Kasie Binadik Giatja, Yopi Syahputra menambahkan, memang pada bulan Desember tahun 2022 ada narapidana yang diberi Izin keluar karena orang tua meninggal, yaitu ZM.

Baca Juga :  3 Warga Aceh Timur Jadi Tersangka Penyelundupan Rohingya, 1 Oknum PNS DPO

Izin yang diberikan oleh LPN kelas IIB Langsa kepada ZM untuk melihat orang tuanya meninggal dunia pada tanggal 5 Desember 2022 lalu, sesuai dengan surat izin keperluan khusus dengan nomor : W1.PAS.7.PK.01.05.

“Jadi tidak benar jika ZM selama ini telah bebas berkeliaran keluar dari LPN Kelas II Langsa,” tegas Herman.

Dia menambahkan, secara manusiawi, bila ada napi yang keluarganya meninggal dunia, pihak LP akan memberikan toleransi dengan memberikan izin keluar sesuai prosedur untuk melihat keluarga yang meninggal tersebut.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

“Izin ini khusus bagi yang terkait hubungan langsung dengan barapidana, seperti Ayah, Ibu, suami/istri maupun anak kandung,” terang Herman lebih lanjut.

Kalapas Narkotika berharap dan meminta kepada masyarakat maupun wartawan kedepannya jika ada yang mendapat informasi terkait narapidana berkeliaran bebas diluar untuk konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak lapas agar dapat mengetahui kebenarannya, sehingga semua pihak akan jelas tahu informasi apakah narapidana tersebut memang ada izin keluar atau berkeliaran tanpa izin.

Baca Juga :  Polda Aceh Bongkar Penyelundupan 9 Karung Sabu ke Perairan Aceh Timur 

“Kita tahu bahwa publikasi itu penting dan perannya paran insan pers. Jadi saya berharap kepada rekan-rekan wartawan untuk lebih profesional dalam menyajikan berita, agar tidak timbul kesalahan pahaman ditengah – tengah masyarakat,” ucap Kalapas Narkotika Herman Anwar. (rn/skm)

 

 

Penulis: Sukma MT

Bebas Beredar Kabar Kalapas Narkotika Napi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.