RILIS.NET, BANDA ACEH – Mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur Disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, karena diduga korupsi Dana Desa.
Sidang perkara nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang berlangsung pada Kamis (9/6/), di rumah sidang Tipikor l menghadirkan Muksalmina sebagai terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki SM mengatakan, terdakwa dalam perkara tindak perkara dugaan korupsi telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.523.107.700,00, Tahun Anggaran 2018.
“Perkara penyimpangan penggunaan Dana Desa Gampong Matang Jrok tahun 2018 Terdakwa Muksalmina dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi hari ini di PN Tipikor Banda Aceh,” ungkap Muhammad Jeki, Kamis (9/6).
Jeki juga menambahkan, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dapat menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.
“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara atau Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur,” sebut Jeki. (rn/red)
Editor: Mahyuddin