RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Aceh Timur Disidangkan di Banda Aceh

REDAKSIBy REDAKSIJuni 9, 20221 Min Read
Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Aceh Timur Disidangkan di Banda Aceh Juni 9, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur Disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, karena diduga korupsi Dana Desa.

Sidang perkara nomor 30/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna yang berlangsung pada Kamis (9/6/), di rumah sidang Tipikor l menghadirkan Muksalmina sebagai terdakwa dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki SM mengatakan, terdakwa dalam perkara tindak perkara dugaan korupsi telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.523.107.700,00, Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga :  Pelaku Utama Menyerahkan Diri, Mantan Bupati Bener Meriah Kini Ditahan di Polda Aceh

“Perkara penyimpangan penggunaan Dana Desa Gampong Matang Jrok tahun 2018 Terdakwa Muksalmina dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi hari ini di PN Tipikor Banda Aceh,” ungkap Muhammad Jeki, Kamis (9/6).

Jeki juga menambahkan, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dapat menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara atau Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur,” sebut Jeki. (rn/red)

 

Baca Juga :  Oknum Kadis di Aceh Timur Divonis 30 Kali Cambuk, YARA Apresiasi Majelis Hakim

Editor: Mahyuddin

Banda Aceh Dana Desa Korupsi Mantan Keuchik Sidang Tipikor
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Juni 24, 2022

Penyidik Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

Juni 23, 2022

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang

Juni 22, 2022

Selundupkan Sabu, 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Ditangkap

Juni 22, 2022

Tujuh Proyek di Dinas PUPR Langsa Dikerjakan Kurang Volume

Juni 22, 2022

2 PJU dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dirotasi

Juni 21, 2022

Menkopolhukam Konfirmasi Presiden Jokowi Akan Temui Putin

Juni 20, 2022

Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah di Kota Langsa, Kejati Sudah Periksa 10 Orang

Juni 17, 2022

Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas, GeRAK Desak Kajati Evaluasi JPU

Juni 14, 2022

Empat Tersangka dan Sabu Senilai Rp400 juta Disita Polres Aceh Barat

Juni 10, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.