Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Diduga Korupsi Gadai Fiktif, Jaksa Aceh Timur Tahan Pegawai PT Pegadaian

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 23, 20222 Mins Read
Diduga Korupsi Gadai Fiktif, Jaksa Aceh Timur Tahan Pegawai PT Pegadaian Agustus 23, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Muhammad Fedrian Jaya (34) ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Selasa (23/8), sekitar pukul 12.00 WIB, karena diduga terlibat kasus korupsi kredit gadai fiktif Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi, PT Pegadaian (Persero) Tahun 2019.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : Print-61/L.1.22/Fd.1/08/2022, tanggal 23 Agustus 2022 tentang Penetapan Tersangka atas nama Muhammad Fedrian Jaya Bin Nandar.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru SH MH melalui Kasi Intel Wendy Yuhfrizal SH kepada RILIS.NET pada Selasa (23/8), tersangka diduga telah melakukan penyimpangan pada layanan kredit gadai/Rahn, berbasis syariah pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi, Kantor Cabang Syariah PT Pegadaian Langsa, Aceh tahun 2019, dimana kredit gadai tersebut yang diduga fiktif.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Pastikan Personel Siap untuk Amankan TPS

“Tersangka mengajukan kredit gadai fiktif dengan mempergunakan data-data identitas nasabah pegadaian sebelumnya dalam mengajukan kredit gadai fiktif dan juga menggunakan identitas nama keluarga serta kerabatnya. Padahal nama-nama nasabah yang diajukan oleh tersangka tersebut tidak pernah mengajukan kredit gadai,” terang Wendy Yuhfrizal.

Kajari menambahkan, tersangka mengajukan kredit gadai fiktif tersebut dengan cara mengambil barang jaminan/marhun milik nasabah yang ada pada brankas untuk dibawa pulang dan digadaikan keesokan harinya agar tidak dicurigai oleh karyawan lainnya.

Baca Juga :  KKP RI Pastikan Alat Penangkap Ikan Nelayan Harus Sesuai Ketentuan

Dengan dalih barang milik sendiri atau barang milik kerabat, dan setelahnya marhun milik nasabah tersebut dikembalikan pada tempatnya semula, karena brankas tempat penyimpanan barang jaminan/marhun tersebut berada dalam penguasaan tersangka.

“Ketika dilakukan pemeriksaan rutin oleh Tim Satuan Pengawasan Internal (SPI) dengan menghitung jumlah fisik Marhun Rahn dengan cara mencocokkan nomor kantong marhun dengan nomor pada data Rahn diketahui bahwa terdapat jumlah fisik marhun Rahn yang tidak sesuai dengan data. Bahwa akibat terjadinya kredit gadai fiktif tersebut Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi, Kantor Cabang Syariah PT Pegadaian Langsa Aceh mengalami kerugian sebesar Rp1,9 miliar lebih,” sebut Wendy kepada RILIS.NET.

Baca Juga :  PAKAR Minta Kanwil Bea Cukai Aceh Ungkap Aktor Utama Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal di Aceh Tamiang

Tersangka selanjutnya ditahan oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur (T-2) Nomor : Print-62/L.1.22/Fd.1/08/2022 tanggal 23 Agustus 2022 selama 20 (dua puluh) hari dan ditempatkan di Lapas Kelas II B Idi, tambah Wendy. (rn/red)

 

Penulis: Redaksi

Gadai Fiktif Jaksa Aceh Timur PT Pegadaian
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.