Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas, GeRAK Desak Kajati Evaluasi JPU

REDAKSIBy REDAKSIJuni 14, 20222 Mins Read
Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas, GeRAK Desak Kajati Evaluasi JPU Juni 14, 2022
Koordinator GeRAK Aceh Askhalani (Foto: Doc. AJNN)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada empat terdakwa korupsi pengadaan sapi senilai Rp 3,4 miliar pada Dinas Peternakan Aceh.

Selain itu, pada kasus yang berbeda, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh juga memvonis bebas dua mantan pejabat Dinas Pengairan Aceh M Zuardi dan Taufik Hidayat dalam kasus korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong Aceh Besar.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK) Askhalani mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga :  Divonis Bersalah oleh Pengadilan, Warga: Jadi Catatan Buruk untuk PT Medco E&P Malaka 

Menurut Askhalani, kekalahan dalam persidangan secara beruntun di pengadilan atas kasus korupsi merupakan buntut dari ketidak cermatan pihak kejaksaan dalam menangani perkara, termasuk tidak mampu membuktikan fakta-fakta hukum dalam persidangan sebagaimana tuntutan yang ajukan.

“Maka salah satu hal yang harus dilakukan oleh Kejati Aceh adalah dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja para bawahannya yang tidak bekerja secara baik, dan kekalahan beruntun itu memberikan efek negatif bagi lembaga kejaksaan dalam menangani perkara-perkara khusus di pengadilan,” sebut Askhalani seperti dilansir AJNN pada Senin (13/6).

Baca Juga :  Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

Askhalani menyebutkan, evaluasi kinerja harus segera dilakukan, bahkan jika perlu segera dilakukan demosi jabatan terhadap para pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan perkara.

Sebab, sebut Askhalani, kekalahan beruntun di pengadilan murni bukan karena majelis hakim yang menyidangkan perkara melakukan kesalahan, tapi jika merujuk pada fakta persidangan ada hal yang tidak mampu dibuktikan atas dakwaan oleh JPU termasuk subjek (orang) yang patut diduga salah.

Baca Juga :  Usai Warga Aceh Jadi Korban Pemerasan dan Dilapor ke Kapolri, Pospol Gebang Ditutup

“Dan ini menunjukkan sifat kekonyolan dalam menangani perkara pengadilan, untuk itu kita meminta Kejati melakukan evaluasi kejaksaan termasuk kinerja Kajari Aceh Besar yang tidak bekerja secara baik oleh Jaksa Muda Pengawas Kejaksaan Agung,” tutupnya.

 

Sumber: AJNN

GeRAK JPU Kajati Kasus Korupsi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.