Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kejari Bireuen Usut Indikasi Korupsi di Satpol PP dan Baitul Mal

REDAKSIBy REDAKSIJuni 11, 20252 Mins Read
Kejari Bireuen Usut Indikasi Korupsi di Satpol PP dan Baitul Mal Juni 11, 2025
Kepala Kejari Bireuen Munawal Had. (Foto: antara)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, mengusut indikasi tindak pidana korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Baitul Mal Kabupaten Bireuen.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan pengusutan kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Jaksa penyelidik masih bekerja mengumpulkan data dan keterangan atau pulbaket.

“Ada dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dalam tahap penyelidikan. Satu di Satpol PP dan satu lagi di Baitul Mal. Kami belum bisa merincikan karena masih dalam penyelidikan,” kata Munawal Hadi menyebutkan.

Baca Juga :  Praktik Korupsi di RSUD Langsa, Jaksa Tahan 4 Tersangka

Selain dua kasus dalam penyelidikan, kata dia, pihaknya kini sedang menangani satu kasus dugaan tindak pidana korupsi di tahap penyidikan. Kasus tersebut yakni dugaan korupsi biaya operasional keluarga berencana (BOKB) dengan nilai Rp1,15 miliar.

“Untuk kasus dugaan korupsi BOKB, penyidik dalam waktu dekat ini menetapkan siapa saja pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Munawal Hadi yang juga mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi BOKB tersebut, kata dia, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 20 orang saksi. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dalam pengelolaan BOKB.

Baca Juga :  Polisi Amankan Empat Penambang Emas dan Satu Ekskavator di Nagan Raya

“Saksi-saksi di antaranya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen. Para kepala unit pelaksana teknis daerah keluarga berencana serta kader keluarga berencana,” katanya.

Sebelumnya, kata dia, jaksa penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan biaya operasional keluarga berencana dengan nilai mencapai Rp1,15 miliar lebih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan ada 13 unit pelaksanaan teknis daerah keluarga berencana pada DPMGPKB Kabupaten Bireuen belum menerima pembayaran kegiatan yang telah dilaksanakan dengan total anggaran mencapai Rp1,15 miliar.

Baca Juga :  Jelang Muzakarah Ulama se-Aceh, Kapolres Aceh Timur Silaturahmi ke Dayah Abu Paya Pasi

Dugaan perbuatan melawan hukum penggunaan biaya operasional keluarga berencana ini terjadi akibat pengguna anggaran tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Serta tidak berpedoman kepada aturan yang berlaku, kata Munawal Hadi.

“Untuk kerugian negaranya masih dalam perhitungan pihak terkait. Kami terus berkoordinasi dengan lembaga audit terkait guna memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut,” kata Munawal Hadi. (*)

 

Sumber: Antara

Baitul Mal Indikasi Korupsi Kejari Bireuen Satpol PP
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.