RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kejari Pekalongan Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mafia Pupuk

REDAKSIBy REDAKSIMei 19, 20222 Mins Read
Kejari Pekalongan Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mafia Pupuk Mei 19, 2022
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas SH MH (tengah)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus mafia pupuk terkait dugaan korupsi penyaluran pupuk urea bersubsidi di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Kesesi, Sragi dan Siwalan periode tahun 2019-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas mengatakan kedua tersangka baru yaitu UM dan SH masing-masing selaku admin dan mantan admin dari CV Tani Jaya distributor pupuk urea bersubsidi di ketiga kecamatan.

“Keduanya dijadikan tersangka karena dari hasil penyidikan oleh tim penyidik didapati fakta hukum turut serta korupsi dengan MYF selaku Direktur CV Tani Jaya yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Abun kepada Independensi.com, Kamis (19/5).

Baca Juga :  30 Unit Knalpot Brong Dimusnahkan oleh Polsek Peureulak

Dia menyebutkan untuk kepentingan proses penyidikan kedua tersangka kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatanganinya Nomor 587 dan Nomor 588/M.3.45/Fd.1/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022.

“Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juji 2022,” tuturnya seraya menyebutkan peran kedua tersangka diduga membuat laporan fiktif kegiatan yang terkait penyaluran pupuk urea bersubsidi di tiga kecamatan.

Baca Juga :  UU Cipta Kerja Bisa Batalkan Izin Usaha jika Bermasalah di Lingkungan

Seperti dilakukan tersangka UM selaku Admin CV Tani Jaya membuat laporan bulanan KPL secara fiktif yakni dengan memfiktifkan angka penebusan. “Atau tidak sesuai dengan permintaan dari pengecer, kios dan KPL,” ujarnya.

“Tersangka UM juga diduga memfiktifkan angka penyaluran dalam laporan bulanan KPL. Selain itu ditemukan fakta pembuatan laporan bulanan KPL seharusnya dilakukan masing-masing pengecer, kios dan KPL,” tuturnya.

Kemudian, kata dia, kedua tersangka membuat data atau laporan fiktif seperti berita acara serahterima, surat pemesanan, rekapitulasi laporan bulanan KPL dan laporan bulanan distributor yang dilakukan atas perintah tersangka MFY selaku Direktur CV Tani Jaya.

Baca Juga :  Pledoi Rizieq Ungkap Pertemuan dengan Tito dan BG di Arab

Atas perbuatannya itu kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Abun menambahkan sampai dengan saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus mafia pupuk bersubsidi sehingga tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polisi Kembali Ungkap Kasus Illegal Mining, Satu Excavator Ikut Disita

Juni 28, 2022

Amankan Musprov Kadin Ke Vll, Polda Aceh Siapkan 188 Personel 

Juni 27, 2022

Peringati HANI 2022, Polres Aceh Timur Musnahkan BB Temuan Sabu 1 Kg

Juni 27, 2022

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polres Aceh Besar

Juni 24, 2022

Penyidik Polda Aceh akan Panggil Terduga Pelaku Pencemaran Nama Baik PDIP

Juni 23, 2022

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Hingga Diterima Polisi Jepang

Juni 22, 2022

Selundupkan Sabu, 2 Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Ditangkap

Juni 22, 2022

Tujuh Proyek di Dinas PUPR Langsa Dikerjakan Kurang Volume

Juni 22, 2022

2 PJU dan 5 Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dirotasi

Juni 21, 2022

Menkopolhukam Konfirmasi Presiden Jokowi Akan Temui Putin

Juni 20, 2022
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2022 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.