RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook Twitter Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Kejari Pekalongan Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mafia Pupuk

REDAKSIBy REDAKSIMei 19, 20222 Mins Read
Kejari Pekalongan Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Mafia Pupuk Mei 19, 2022
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan Abun Hasbulloh Syambas SH MH (tengah)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus mafia pupuk terkait dugaan korupsi penyaluran pupuk urea bersubsidi di tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Kesesi, Sragi dan Siwalan periode tahun 2019-2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas mengatakan kedua tersangka baru yaitu UM dan SH masing-masing selaku admin dan mantan admin dari CV Tani Jaya distributor pupuk urea bersubsidi di ketiga kecamatan.

“Keduanya dijadikan tersangka karena dari hasil penyidikan oleh tim penyidik didapati fakta hukum turut serta korupsi dengan MYF selaku Direktur CV Tani Jaya yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Abun kepada Independensi.com, Kamis (19/5).

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi LPEI

Dia menyebutkan untuk kepentingan proses penyidikan kedua tersangka kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatanganinya Nomor 587 dan Nomor 588/M.3.45/Fd.1/05/2022 Tanggal 19 Mei 2022.

“Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juji 2022,” tuturnya seraya menyebutkan peran kedua tersangka diduga membuat laporan fiktif kegiatan yang terkait penyaluran pupuk urea bersubsidi di tiga kecamatan.

Baca Juga :  Pertemuan Forum Keuchik dengan EO, P3MD Mengkau Tak Diikut Sertakan

Seperti dilakukan tersangka UM selaku Admin CV Tani Jaya membuat laporan bulanan KPL secara fiktif yakni dengan memfiktifkan angka penebusan. “Atau tidak sesuai dengan permintaan dari pengecer, kios dan KPL,” ujarnya.

“Tersangka UM juga diduga memfiktifkan angka penyaluran dalam laporan bulanan KPL. Selain itu ditemukan fakta pembuatan laporan bulanan KPL seharusnya dilakukan masing-masing pengecer, kios dan KPL,” tuturnya.

Kemudian, kata dia, kedua tersangka membuat data atau laporan fiktif seperti berita acara serahterima, surat pemesanan, rekapitulasi laporan bulanan KPL dan laporan bulanan distributor yang dilakukan atas perintah tersangka MFY selaku Direktur CV Tani Jaya.

Baca Juga :  Tembak 2 Kurir, Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu di Aceh

Atas perbuatannya itu kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Abun menambahkan sampai dengan saat ini Tim Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus mafia pupuk bersubsidi sehingga tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Mei 18, 2025

Tekong di Aceh Ditangkap, 86 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan Bareskrim

Mei 18, 2025

Prabowo Klaim Selamatkan Uang Ratusan Triliun: Penegak Hukum Diancam

Mei 17, 2025

Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP PKBM di Aceh Timur Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan 

Mei 16, 2025

Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga Lhokseumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Mei 16, 2025

Polres Bireuen Gelar Deklarasi Pembubaran Geng Motor

Mei 16, 2025

Identitas Pelaku Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Aceh Timur Dikantongi Polisi

Mei 12, 2025

Polda Aceh Imbau Masyarakat Tak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

Mei 11, 2025

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Mei 10, 2025
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.