Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

MK Perintah KPU Hitung Ulang Suara di Aceh Timur

REDAKSIBy REDAKSIJuni 7, 20242 Mins Read
MK Perintah KPU Hitung Ulang Suara di Aceh Timur Juni 7, 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghitung ulang surat suara calon anggota DPR Aceh di seluruh TPS yang berada di delapan kecamatan Provinsi Aceh. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghitung ulang surat suara calon anggota DPR Aceh di seluruh TPS yang berada di delapan kecamatan Provinsi Aceh.

Delapan kecamatan itu yakni Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur, Peureulak Barat, Simpang Jernih dan Peunaron.

Hal itu diputuskan majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Golkar.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh daerah pemilihan Aceh 6 pada seluruh TPS di delapan kecamatan harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo, Jumat (7/6).

Baca Juga :  Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Dalam permohonannya Partai Golkar mendalilkan telah terjadi penambahan suara untuk Partai Gerindra dan Partai Aceh, yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan pada delapan kecamatan tersebut

Menurut Partai Golkar, adanya penambahan suara tersebut terjadi ketika pihaknya menyandingkan hasil rekap mandiri Formulir C. Hasil-DPRA yang dimilikinya dengan Formulir D. Hasil Kecamatan-DPRA yang dimiliki oleh termohon.

Partai Golkar telah menyampaikan surat keberatan terhadap hasil pleno kepada Panwaslu Kabupaten Aceh Timur. Kemudian ditindaklanjuti dengan saran perbaikan dari Panwaslu Kabupaten Aceh Timur kepada KIP Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga :  Polda Aceh Raih Penghargaan Kapolri atas Capaian Nilai IKPA Terbaik Tahun Anggaran 2024

Partai Golkar mengatakan KIP Kabupaten Aceh Timur telah menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Ketua PPK Simparig Jemih, Peureulak Timur, Banda Alam, Peureulak Barat, Peureulak, Idi Rayeuk, Idi Teunong Ranto Peureulak, Peunaron dan Birem Bayeun, untuk memperbaiki penghitungan suara di tingkat kecamatan. Kendati demikian, Ketua PPK tidak menindaklanjuti surat tersebut.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan terdapat perbedaan jumlah suara untuk Partai Aceh di Kecamatan Idi Rayeuk dari Formulir C.Hasil Salinan dengan Formulir D. Hasil Kecamatan, sehingga Mahkamah tidak dapat meyakini jumlah suara pada Formulir D. Hasil Kecamatan merupakan suara yang benar dan valid.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Terima Penghargaan Serambi Awards 2024

Mahkamah berpendapat permohonan Partai Golkar berkenaan dengan pemilihan calon anggota DPR Aceh dapil Aceh 6 adalah berasalan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Menurut Mahkamah harus dilaksanakan penghitungan ulang surat suara pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Idi Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron sepanjang pengisian calon anggota DPR Aceh daerah pemilihan Aceh 6,” ujarnya. []

 

Sumber: CNN Indonesia 

Aceh Timur KPU MK Perintah Hitung Ulang Suara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025

Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan Ditpolairud Polda Aceh 

November 8, 2025

Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolsek

November 7, 2025

Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2 di Ringkus Polda Aceh

November 6, 2025

Kapolda Ajak Mahasiswa Wujudkan Aceh Meutuah dan Green Policing

November 6, 2025

Polda Aceh Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025

November 5, 2025

Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda, Kapolda Aceh: Pemuda Penentu Sejarah Berikutnya

Oktober 28, 2025

Kodam IM jadi Lokasi Latihan Kontinjensi Sesko TNI

Oktober 27, 2025

Sertijab, Kompol Parmohonan Harahap Jabat Kasatreskrim  Polresta Banda Aceh 

Oktober 27, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2025 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.