RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook Twitter Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
  • Demos
  • Health
  • Covid19
  • Buy Now
Facebook Twitter Instagram
SUBSCRIBE
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe Diamankan

REDAKSIBy REDAKSINovember 15, 20222 Mins Read
Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe Diamankan November 15, 2022
Pelaku pengutipan retribusi sampah pakai surat palsu diamankan (Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – RS (40) diduga pelaku penipuan dengan modus pengutipan retribusi sampah memakai surat palsu di Kota Lhokseumawe Diamankan oleh personil unit Reskrim Polsek Banda Sakti, Selasa (15/11).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set perangkat komputer yang digunakan tersangka untuk membuat surat palsu setoran retribusi daerah sebanyakbl 23 lembar.

“Selain surat palsu setoran retribusi daerah, juga kita amankan satu unit sepeda motor, dan satu lembar surat asli setoran retribusi daerah sebagai pembanding,” Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Selasa (15/11).

Baca Juga :  Perancang Perundang-undangan di Aceh Diminta Tingkatkan Kapasitas

Kasus ini terungkap setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemko Lhokseumawe membuat laporan dengan LP /119/X/2022/SPKT/Sek Sakti/Res Lsw/Polda Aceh tanggal 14 Oktober 2022, ujar Henki, dalam konferensi pers pada Selasa.

Modus yang dilakukan tersangka, mendatangi tempat usaha dan mengaku kalau dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.

“Kemudian, tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya,” tambahnya.

Lalu RS membuat kwitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup, tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel.

Baca Juga :  Satu Terdakwa Sabu 45 Kg di Aceh Timur Divonis Mati, Tiga Lainnya Dihukum Seumur Hidup

Selanjutnya, tersebut tersangka kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD yang telah dibuat, sehingga pemilik usaha menjadi dan membayar sesuai nominal yang disebutkan di surat itu.

Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat-tempat usaha yang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua, dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Rata-rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp60 ribu sampai Rp4,3 juta rupiah. Sementara total uang yang berhasil diambil tersangka Rp11.260.000,” sebut Henki.

Baca Juga :  Jaksa Tangkap Mantan Walikota Sabang

Sementara kata Henki, tersangka masih satu orang. Namun, akan terus didalami apakah ada tersangka lain dalam perkara ini. Selain itu, akibat perbuatan tersangka berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.

“Saat ini RS ditahan di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti sejak 15 Oktober 2022 dan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara,” pungkasnya. (rn/red)

 

Editor: Mahyudddin 

Lhokseumawe Pengutip Retribusi Sampah Diamankan Retribusi Sampah Sampah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Purna Tugas, Irjen Ahmad Haydar Diarak TNI Menggunakan Panser Anoa

Oktober 3, 2023

Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

September 30, 2023

5 Hektar Ladang Ganja Dimusnahkan di Gayo Lues 

September 27, 2023

Pengumuman Pelaksanaan Seleksi PPPK Polri Tahun 2023

September 27, 2023

Kapolres Aceh Timur Akan Melakukan Lidik Terkait Keracunan Warga

September 25, 2023

Dua Pengedar Ganja Ditangkap di Bener Meriah

September 22, 2023

Ditlantas Polda Aceh Gelar Lomba Safety Riding

September 18, 2023

Berkas Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Dikirim ke Jaksa

September 18, 2023

Polda Aceh Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

September 18, 2023

Kasus Peremajaan Sawit Rakyat, Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka

September 14, 2023
RILIS.NET
Facebook Twitter Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2023 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.