Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe Diamankan

REDAKSIBy REDAKSINovember 15, 20222 Mins Read
Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe Diamankan November 15, 2022
Pelaku pengutipan retribusi sampah pakai surat palsu diamankan (Ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LHOKSEUMAWE – RS (40) diduga pelaku penipuan dengan modus pengutipan retribusi sampah memakai surat palsu di Kota Lhokseumawe Diamankan oleh personil unit Reskrim Polsek Banda Sakti, Selasa (15/11).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set perangkat komputer yang digunakan tersangka untuk membuat surat palsu setoran retribusi daerah sebanyakbl 23 lembar.

“Selain surat palsu setoran retribusi daerah, juga kita amankan satu unit sepeda motor, dan satu lembar surat asli setoran retribusi daerah sebagai pembanding,” Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Selasa (15/11).

Baca Juga :  Efek Bimtek Meluas, Sejumlah Massa Demo di Kejari dan Kantor Bupati Aceh Timur

Kasus ini terungkap setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemko Lhokseumawe membuat laporan dengan LP /119/X/2022/SPKT/Sek Sakti/Res Lsw/Polda Aceh tanggal 14 Oktober 2022, ujar Henki, dalam konferensi pers pada Selasa.

Modus yang dilakukan tersangka, mendatangi tempat usaha dan mengaku kalau dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.

“Kemudian, tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya,” tambahnya.

Lalu RS membuat kwitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup, tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel.

Baca Juga :  Petani di Pidie Serahkan Dua Buah Granat Aktif kepada Polisi

Selanjutnya, tersebut tersangka kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD yang telah dibuat, sehingga pemilik usaha menjadi dan membayar sesuai nominal yang disebutkan di surat itu.

Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat-tempat usaha yang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua, dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

“Rata-rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp60 ribu sampai Rp4,3 juta rupiah. Sementara total uang yang berhasil diambil tersangka Rp11.260.000,” sebut Henki.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Polres Aceh Timur dan Brimob Patroli Gabungan 

Sementara kata Henki, tersangka masih satu orang. Namun, akan terus didalami apakah ada tersangka lain dalam perkara ini. Selain itu, akibat perbuatan tersangka berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.

“Saat ini RS ditahan di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti sejak 15 Oktober 2022 dan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara,” pungkasnya. (rn/red)

 

Editor: Mahyudddin 

Lhokseumawe Pengutip Retribusi Sampah Diamankan Retribusi Sampah Sampah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026

Kapolres Aceh Timur Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Kapolsek hingga Kasi Humas

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.