Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Peringati HANI 2022, Polres Aceh Timur Musnahkan BB Temuan Sabu 1 Kg

REDAKSIBy REDAKSIJuni 27, 20222 Mins Read
Peringati HANI 2022, Polres Aceh Timur Musnahkan BB Temuan Sabu 1 Kg Juni 27, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, ACEH TIMUR – Polres Aceh Timur memusnahkan Barang-bukti (BB) 1 Kilogram sabu temuan dengan cara diblender, di Aula Bhara Daksa, Senin (27/6/2022).

Pemusnahan BB ini dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2022.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat mengatakan, BB narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender ini, merupakan pengungkapan dari satu kasus peredaran narkotika yang berhasil digagalkan pada tanggal 14 Juni 2022 lalu.

“Pada tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB, anggota opsnal Satresnarkoba dihubungi oleh salah satu warga Idi Rayeuk yang menyebutkan, ada seseorang menanam sesuatu di pekarangan rumahnya. Berbekal informasi tersebut, Kasatresnarkoba bersama anggotanya menuju ke rumah warga pemberi informasi tadi,” ungkap Kapolres Aceh Timur.

Baca Juga :  176 Personel Polres Aceh Timur Kawal Pleno Pilkada Tingkat Kabupaten

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sesampainya dilokasi, dengan disaksikan warga setempat kemudian dilakukan penggalian dan didapati satu kantong plastik di dalamnya terdapat satu bungkusan teh Cina merk Guanyinwang berwarna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Selanjutnya, barang bukti tersebut diamankan ke Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Penembakan Pos Polisi Panton Reu Aceh Barat Diduga Didasari Motif Dendam dan Sakit Hati

Kapolres juga menyebutkan, terdapat dua kasus lagi yang masih dalam proses penyidikan, yang mana pada 31 Mei 2022 anggota opsnal Satresnarkoba mengamankan MR, warga Kecamatan Peudawa yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat tiga ons.

Sedangkan kasus kedua tambah Kapolres, terjadi ppada tanggal 22 juni 2022, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur kembali mengamankan MS warga Kecamatan Ranto Peureulak, dari tangan MS didapatkan BB sabu seberat 22,58 gram.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Bali, Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka

Pada kesempatan itu Kapolres juga mengatakan, sesuai dengan tema HANI 2022, mengatasi tantangan narkoba dalam krisis kesehatan dan kemanusiaan.

“Kami juga mencanangkan kolaborasi yang lebih erat lagi dengan berbagai instansi, seperti kejaksaan negeri, pengadilan negeri, BNNK dan elemen masyarakat dalam penanganan, pencegahan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Timur,” ujar Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK.

“Harapannya, tentu kita ingin menimbulkan kesadaran yang lebih tinggi lagi dan menjadi pemahaman bagi masyarakat tentang bahaya narkotika.” Terang Kapolres Aceh Timur menambahkan. (rn/red)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.