Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Polres Pidie Amankan Sopir dan Mobil Pickup Tangki Modifikasi

REDAKSIBy REDAKSIAgustus 31, 20222 Mins Read
Polres Pidie Amankan Sopir dan Mobil Pickup Tangki Modifikasi Agustus 31, 2022
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, PIDIE – Tim Opsnal Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Pidie mengamankan N (44) beserta mobil L300 pickup dengan tangki modifikasi yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kecamatan Mutiara Timur, Pidie Selasa, (30/8).

Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan antrian panjang di sejumlah SPBU di Pidie.

Baca Juga :  Tak Miliki Dokumen, Imigrasi Langsa Deportasi WNA Asal Kamboja

Setelah diselidiki, katanya, ternyata benar bahwasanya ada antrian di sejumlah SPBU dan erat kaitannya juga dengan kelangkaan BBM jenis solar dan pertalite.

Ketika dilakukan penyelidikan lebih dalam, petugas mendapati satu unit mobil L300 Pickup yang baru keluar dari SBPU Blang Malu, Pidie. Setelah diperiksa, diketahui mobil tersebut mengangkut BBM subsidi, sehingga N dan mobil yang disopirinya langsung ditahan.

Baca Juga :  Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

“N mengaku memperoleh BBM solar subsidi dengan cara mengantri di beberapa SPBU yang ada di kabupaten Pidie. Setelah penuh ke tangki mobil yang dimodifikasi, kemudian disedot dengan mesin pompa untuk diisi ke jiregen dan selanjutnya dijual kembali seharga Rp7 ribu per liter,” jelas Rizal.

Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil L300 Pickup, delapan jerigen berisi solar subsidi diamankan ke Polres Pidie untuk diproses hukum.

Baca Juga :  Komisi ll DPR: ASN Bisa Mengisi Jabatan TNI-Polri, Kalau Sebaliknya Diatur Ketat

“Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” sebutnya. (rn/pd)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup Saat Unjuk Rasa

Mei 7, 2026

Polda Aceh Perkuat Pengawasan Internal

Mei 7, 2026

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.