Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Tersandung Kasus Akun Facebook Bodong, Anggota KIP Langsa Resmi Dipecat

REDAKSIBy REDAKSIMei 30, 20242 Mins Read
Tersandung Kasus Akun Facebook Bodong, Anggota KIP Langsa Resmi Dipecat Mei 30, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA  – Tersandung kasus Akun Facebook bodong yang menghina lambang HMI, seorang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Iqbal Suliansyah resmi diberhentikan oleh KPU RI, Rabu (29/5/2024).

Pemberhentian Iqbal Suliansyah dari penyelenggara pemilu tertuang dalam Keputusan KPU RI nomor 560 Tahun 2024, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028.

Surat Keputusan pemecatan yang dikeluarkan itu turut ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, tertanggal 14 Mei 2024.

Baca Juga :  Al-Farlaky Teken Kontrak Politik di Depan Ribuan Masyarakat Idi Tunong

“Memberhentikan Tetap saudara Iqbal Suliansyah selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028,” bunyi isi surat dari KPU RI.

Pemberhentian Iqbal Suliansyah dari Komisioner KIP Langsa ini juga dibenarkan oleh Sekretaris KIP Langsa Muhammad Dahlan kepada wartawan, pada Kamis (29/5/2024).

“Benar, hari ini KIP Kota Langsa telah menerima surat keputusan KPU RI Nomor 560 Tahun 2024,” sebut Dahlan kepada wartawan. Dahlan juga mengaku akan menyampaikan tentang Ikhwal pemberhentian itu kepada DPRK Langsa.

Baca Juga :  Pemda Aceh Timur Diminta Segera Hentikan Bimtek para Keuchik di Hotel Royal

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang penyelenggara pemilu, yakni anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa divonis 1,8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan akun Facebook bodong.

Menurut Majelis Hakim saat itu, Iqbal Suliansyah selaku terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Pak Zol Klarifikasi, Ketua TPG Alue Bugeng Waled Tarmizi Netral dalam Pilchiksung 

Selain Iqbal, Majelis Hakim PN Langsa dengan kasus yang sama juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya yaitu, Fahkran S yang juga adik ipar dari Iqbal Suliansyah dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (rn/rd)

Akun Bodong Dipecat KIP Langsa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Kapolda Aceh Ajak Influencer Muda Sajikan Konten Berimbang

April 17, 2026

Siswa Setukpa Lemdiklat Polri Angkatan 55 Gelar Baksos di Sukabumi

April 12, 2026

Mantan Kepala BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa

April 2, 2026

Kronologi Pembunuhan dr Shanti Astuti di Gayo Lues, Tersangka Curi Barang Berharga

Maret 26, 2026

Spesialis Pencuri Meteran Air Diamankan Polsek Peureulak

Maret 25, 2026

Kapolda Aceh Pastikan Arus Balik Idul Fitri 1447 H Lancar

Maret 24, 2026

Mualem Tegaskan Tak Ada Pergantian Ketua DPRA Hingga 2029

Maret 23, 2026

Kapolda Aceh Kawal Kunjungan Mendagri dan Menteri Sosial RI ke Aceh Timur 

Maret 16, 2026

Kapolres Aceh Timur Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Maret 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.