Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

Tersandung Kasus Akun Facebook Bodong, Anggota KIP Langsa Resmi Dipecat

REDAKSIBy REDAKSIMei 30, 20242 Mins Read
Tersandung Kasus Akun Facebook Bodong, Anggota KIP Langsa Resmi Dipecat Mei 30, 2024
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, LANGSA  – Tersandung kasus Akun Facebook bodong yang menghina lambang HMI, seorang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Iqbal Suliansyah resmi diberhentikan oleh KPU RI, Rabu (29/5/2024).

Pemberhentian Iqbal Suliansyah dari penyelenggara pemilu tertuang dalam Keputusan KPU RI nomor 560 Tahun 2024, tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028.

Surat Keputusan pemecatan yang dikeluarkan itu turut ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, tertanggal 14 Mei 2024.

Baca Juga :  Dikpol V Partai Aceh: Nilai Tawar Politik Menentukan Keputusan Politik

“Memberhentikan Tetap saudara Iqbal Suliansyah selaku Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Langsa Provinsi Aceh periode 2023-2028,” bunyi isi surat dari KPU RI.

Pemberhentian Iqbal Suliansyah dari Komisioner KIP Langsa ini juga dibenarkan oleh Sekretaris KIP Langsa Muhammad Dahlan kepada wartawan, pada Kamis (29/5/2024).

“Benar, hari ini KIP Kota Langsa telah menerima surat keputusan KPU RI Nomor 560 Tahun 2024,” sebut Dahlan kepada wartawan. Dahlan juga mengaku akan menyampaikan tentang Ikhwal pemberhentian itu kepada DPRK Langsa.

Baca Juga :  MK Kabulkan Kasasi Partai Aceh untuk PAW Martini dari Kursi DPRA

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang penyelenggara pemilu, yakni anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa divonis 1,8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa, karena dianggap terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan akun Facebook bodong.

Menurut Majelis Hakim saat itu, Iqbal Suliansyah selaku terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

Selain Iqbal, Majelis Hakim PN Langsa dengan kasus yang sama juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya yaitu, Fahkran S yang juga adik ipar dari Iqbal Suliansyah dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (rn/rd)

Akun Bodong Dipecat KIP Langsa
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

Mualem: Rp 80 Miliar Kita Alokasikan Dana Bencana, tapi Itu Kurang

Januari 12, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.