Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Hukum

Simpan Ganja dalam Bagasi Motor, Seorang Kakek di pidie Diringkus Polisi

REDAKSIBy REDAKSIFebruari 9, 20232 Mins Read
Simpan Ganja dalam Bagasi Motor, Seorang Kakek di pidie Diringkus Polisi Februari 9, 2023
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, PIDIE – Personel Reskrim Polsek Delima Polres Pidie meringkus seorang kakek berinisial BS (60), karena kedapatan menyimpan 34 paket narkotika jenis ganja dalam bagasi sepeda motor miliknya.

BS ditangkap di salah satu warung kopi di Desa Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, pada Rabu (8/2).

Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Rahmat menjelaskan, pengungkapan disertai penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Delima, di mana pelaku kerap bertransaksi narkotika jenis ganja dan sudah sangat meresahkan.

Baca Juga :  Ini Kata Polisi Soal Video Pemasangan Bendera Bulan Bintang di Polsek Samalanga

Mendapati informasi tersebut, kata Rahmat, Kanit Reskrim Polsek Delima yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Hendra melakukan penyelidikan dan mendapati benar adanya aktivitas BS tersebut.

“Personel Polsek Delima mulanya mencurigai gerak gerik BS, sehingga diselidiki dan ditangkap. Saat digeledah, di bagasi sepeda motor miliknya ditemukan 34 paket kecil ganja,” kata Rahmat, di Pidie, Kamis (9/2).

Baca Juga :  Amankan Pilkada Serentak 2024, Kapolres Aceh Timur Pimpin Apel Gelar Pasukan

Hasil interogasi singkat, sebut Rahmat, pelaku mengakui juga menyimpan ganja di rumahnya, sehingga petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus ganja kering. BS juga mengakui mendapatkan ganja tersebut dari A-sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 34 paket kecil dan satu bungkus ganja dengan berat kesuluruhan 1 kg, satu unit _handphone_, dan satu unit sepeda motor diamankan ke Polres Pidie untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum,” sebut Rahmat. (rn/rd)

Baca Juga :  Pembangunan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Langsa Diduga Langgar Aturan
Diringkus Polisi Kakek Simpan Ganja dalam Bagasi Motor
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Januari 17, 2026

WALHI Aceh: Pengerukan Pasir di Jembatan Teupin Mane Langgar UU dan Ancam Keselamatan Warga

Desember 24, 2025

114 Siswa Diktukba Polri Dilantik di SPN Polda Aceh

Desember 24, 2025

Polda Aceh Siapkan 2.924 Personel Amankan Nataru

Desember 19, 2025

Kapolda Aceh Dampingi Wapres Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Pidie Jaya

Desember 17, 2025

Kunker ke Pidie Jaya, Kapolda Aceh Minta Jajarannya Tingkatkan Sinergi dan Ciptakan Rasa Aman

November 29, 2025

Polda Aceh Gandeng MPU dalam Membentuk Polisi yang Profesional dan Berkarakter

November 18, 2025

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

November 14, 2025

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

November 10, 2025
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.