Close Menu
RILIS.NETRILIS.NET
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
RILIS.NETRILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram
KONTAK
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukum
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Politik
RILIS.NETRILIS.NET
Politik

DKPP Akan Periksa Anggota KIP Kota Langsa Atas Dugaan Pelanggan Kode Etik

REDAKSIBy REDAKSIMaret 18, 20243 Mins Read
DKPP Akan Periksa Anggota KIP Kota Langsa Atas Dugaan Pelanggan Kode Etik Maret 18, 2024
Hamid (kemeja putih) ditemani kuasa hukumnya Muslim Agani (kiri) saat menghadiri sidang DKPP di Banda Aceh. (Foto: dok. rilisnet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

RILIS.NET, BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh, pada Senin (18/3/2024) pukul 09.00 WIB.

Pengadu dalam Perkara ini adalah Hamid yang memberikan kuasa kepada Muslim A Gani, Dian Yuliani dan Maya Indrasari. Ia mengadukan Anggota KIP Kota Langsa, yaitu Iqbal Suliansyah.

Teradu didalilkan telah melakukan Tindak Pidana Menyiarkan Berita atau Pemberitahuan Bohong, dengan sengaja menerbitkan Keonaran dikalangan Rakyat, dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial Facebook.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu dan Saksi Pengadu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David sebagai mana dilansir RILIS.NET dari website DKPP RI, Senin, 18 Maret 2024.

Baca Juga :  Mahyuddin: Aceh Damai Kesempatan Kita Untuk Membangun

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David dalam keterangannya itu.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.

Sementara itu, pengaduan dari perkara ini Hamid yang dikonfirmasi RILIS.NET pada Senin siang, membenarkan dirinya yang didampingi oleh kuasa hukum sedang dalam proses sidang di Banda Aceh.

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi, Irwandi Yusuf Divonis 8 Tahun

Ia meminta agar DKPP agar segera mengambil tindakan untuk memberhentikan terlapor dari Komisioner KIP Kota Langsa.

“Harapannya agar DKPP segera mengambil tindakan untuk memberhentikan saudara iqbal suliansyah dari komisioner KIP Kota Langsa,” tegas Hamid.

Begitupun, sejauh ini RILIS.NET belum memperoleh konfirmasi dari Anggota KIP Kota Langsa terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik itu, dan masih dalam upaya untuk memperoleh keterangan resmi lainnya baik pun dari teradu.

Sebelumnya, salah seorang oknum anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa berinisial IS (36) sempat dituntut 2,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Langsa, Kamis (14/3/2024) lalu.

Ia dijerat dengan UU ITE, karena dinggap telah melakukan pencemaran nama baik institusi TNI, serta menghina loga organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Baca Juga :  Siswa Yang Sakit Perut di Sekolah, Belum Terima Sapi dan Traktor Bantuan Menteri Amran

Dalam menjalani aksinya itu, IS menggunakan akun Facebook bodong atas nama ‘Usman Udin’. Terdakwa disidangkan dengan salah seorang tersangka lainnya yang berinisial FS (26).

Sedangkan terdakwa FS dituntut 2 tahun penjara oleh JPU atas kasus yang sama.

Humas PN Langsa Iman Harrio Putmana SH MH pada Kamis, 14 Maret lalu membenarkan tuntutan itu, menurutnya, sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka kasus akun bodong ‘Usman Udin’ sudah dilaksanakan pada Kamis siang. sekitar pukul 11.00 WIB.

“tuntutan dari JPU untuk terdakwa IS dituntut dua tahun enam bulan penjara, dan terdakwa FS dituntut dua tahun penjara”, terang Iman Harrio. (rn/red)

 

Sumber: DKPP/Redaksi

Anggota KIP Kota Langsa KIP Pelanggan Kode Etik Periksa Sidang DKPP
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Artikel Terkait

Operator dan Keuchik di Ranto Peureulak Ikuti Pelatihan SIKEUDES Online Versi 2.0.8

Mei 20, 2026

Terkait PT Beurata Maju, Adi Maros:  Hukum jangan Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas 

Mei 19, 2026

Bupati Al-Farlaky Dukung Langkah Mualem Cabut Pergub JKA

Mei 18, 2026

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Mei 18, 2026

Kabid Humas Polda Aceh Bantah Isu Bupati Al-Farlaky Ditetapkan Tersangka

Mei 17, 2026

Akademisi IAIN Langsa Apresiasi Bupati Al-Farlaky Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin

Mei 15, 2026

Bank Aceh Masuk Daftar World’s Best Banks 2026 Versi Forbes

Mei 13, 2026

Sidang Perdana Mutia Sari Hanya Dihadiri oleh Kuasa Hukum

Mei 13, 2026

YARA Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Hoaks

Mei 10, 2026
RILIS.NET
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
© 2026 RILIS.NET All Rights Reserved

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.