RILIS.NET, LANGSA – Lima tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), MK alias Manok (43) warga kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Langsa yang turut dibackup oleh Polres Aceh Timur, Kamis (23/5/2024).
Manok sebelumnya ditetapkan sebagai DPO atas kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2019 lalu, di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa).
Peristiwa ini bermula ditemukannya mayat laki-laki dalam kondisi kaki terikat rantai besi, tangan serta leher telah dililit tali nilon dan wajah di tutup dengan goni di alur sungai Dusun Pusara, Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, pada hari Selasa, (1/10/2019) silam.
Diketahui identitas mayat tersebut adalah Asnawi warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Setelah dilakukan olah TKP oleh Inafis Sat Reskrim Polres langsa, diketahui identitas korban pembunuhan tersebut adalah Asnawi yang diduga pelakunya ada beberapa orang salah salah satunya yaitu BK alias Manok, (43) warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya, Polres Langsa menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap BK alias Manok,
Berdasarkan LP dan DPO tersebut di atas, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Unit IV Sat Intelkam Polres Aceh Timur, Personil Polsek Peureulak Timur dan dan Unit Resmob Polres Langsa dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. dan Kasat Intelkam AKP Ketut Supriyatnha dalam rangka memback Up Sat Reskrim Polres Langsa melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO tersebut.
“Alhamdulillah, BK alias Manok (pelaku) yang selalu berpindah pindah tempat, pada Kamis, sekira pukul 02.00 WB berhasil kami ketahui keberadaan pelaku di sebuah gubuk, yang terletak di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur kemudian pelaku langsung kami tangkap,” ungkap Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, Kamis (23/5/2024).
Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa; 1 (satu) buah senapan angin tabung pcp, 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) buah dompet.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Langsa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim. (rn/rd)
Editor: Redha